SANGGAU – Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Peruwan dan PT Agro Palindo Sakti (APS), anak usaha Wilmar Group, memasuki tahap krusial. Forum Katimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat (FKAD Kalbar) secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT APS kepada Bupati Sanggau. Langkah ini muncul setelah masyarakat adat menilai perusahaan telah menggarap tanah adat selama kurang lebih 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
FKAD Kalbar menyampaikan permohonan tersebut melalui surat bernomor 003/FKAD-SGU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026. Perwakilan adat menyerahkan surat itu langsung ke Kantor Bupati Sanggau sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam surat tersebut, para Tumenggung Adat Dayak Peruwan menegaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT APS merupakan Tanah Adat Peruwan.
“Dengan ini kami menyatakan tanah yang dikelola PT APS adalah Tanah Adat Peruwan,” tulis FKAD Kalbar dalam surat resmi tersebut.
FKAD Kalbar mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau mencabut IUP PT APS dan menarik kembali lahan yang selama ini dikelola perusahaan. Mereka meminta pengelolaan tanah adat tersebut berada di bawah perlindungan Tumenggung Adat dengan koordinasi bersama Pemkab Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau.
Sejumlah tokoh adat menandatangani surat tersebut, di antaranya Selamat (Tumenggung Mandong), Petrus Serudin (Tumenggung Peruwan Dalam), dan Longgon (Tumenggung Janjang). Longgon GSP selaku Temenggung Kecamatan Tayan Hulu serta Timanggong Adat Dayak Kabupaten Sanggau, P. Tuncung, KS, turut mengetahui surat itu. FKAD Kalbar juga menembuskan surat tersebut kepada DPRD Sanggau, Dewan Adat Dayak, Pengadilan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri, Polres Sanggau, hingga Kantor BPN/ATR Sanggau.

Status HGU PT APS Dipertanyakan
Tekanan terhadap PT APS semakin menguat setelah muncul surat konfirmasi resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dengan TTE Nomor 684. Surat tersebut mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar) di Kecamatan Tayan Hulu.
Hingga kini, PT APS belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status HGU, meskipun perusahaan telah lama menjalankan aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.
Tuntutan masyarakat adat Dayak Peruwan berakar pada sejarah panjang keberadaan mereka di wilayah Sosok dan sekitarnya. Berdasarkan sejarah tutur adat, Dayak Peruwan menjadi komunitas pertama yang mendiami wilayah Sosok sebelum kawasan tersebut berkembang.
Perkampungan awal Dayak Peruwan berada di Tembawang Mubut, Tanjung, dengan kepemimpinan Pateh Duget dan Pateh Ilat. Kepemimpinan adat berlanjut dari generasi ke generasi hingga masa pendudukan Jepang dan pascakemerdekaan Indonesia.
Tokoh adat Longgon GSP menegaskan bahwa Dayak Peruwan tetap hidup dan bertahan di wilayah Sosok hingga saat ini dengan hukum adat yang masih berjalan.
Pengakuan negara terhadap hak adat tersebut sejalan dengan pernyataan Anggota DPD RI/MPR RI Piet Herman Abik dalam Seminar Peringatan Nosuminu Kabupaten Sanggau tahun 2006. Ia menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Harapan Rakyat telah memberitakan dugaan persoalan legalitas PT APS Wilmar di Kecamatan Tayan Hulu secara berseri, termasuk pengiriman surat konfirmasi ke sejumlah instansi. Permohonan pencabutan IUP ini menandai eskalasi lanjutan tuntutan masyarakat adat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun pihak PT APS Wilmar Group belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pencabutan IUP maupun kejelasan status HGU. Harapan Rakyat akan terus memantau perkembangan kasus ini. lp
