PN Kota Banjar dan YLBH Panglima Teken MoU Posbakum Gratis

BANJAR, HR – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kecil terus diperkuat di Kota Banjar. Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya, Selasa (23/12/2025).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor PN Kota Banjar tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya saat berperkara di pengadilan.

Ketua PN Kota Banjar, Herman Siregar, S.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif.

“Melalui Posbakum, kami ingin memperluas akses bantuan hukum. Layanan ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, hingga pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu,” ujar Herman.

Sementara itu, Ketua YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Han Han, S.H., menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Posbakum secara gratis dengan prosedur yang sederhana.

“Konsultasi hukum diberikan secara cuma-cuma. Masyarakat cukup membawa identitas diri dan menyampaikan kronologis permasalahan hukum yang dihadapi, baik pidana, perdata, maupun permohonan,” jelas Asep.

Ia menambahkan, YLBH Panglima juga menyiapkan langkah pengembangan layanan agar akses bantuan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Pada tahun 2026, YLBH Panglima berencana memperluas layanan Posbakum hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kota Banjar.

“Kami akan membentuk Posbakum tingkat desa dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat di pelosok tidak ragu mencari bantuan hukum,” tambahnya.

Melalui sinergi PN Kota Banjar dan YLBH Panglima ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak hukum hanya karena keterbatasan ekonomi, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. acep surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *