Forum Tumenggung Sampaikan Delapan Tuntutan Soal PT APS di BPN Sanggau

SANGGAU, HR — Forum Tumenggung bersama perwakilan masyarakat adat menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Sanggau untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas PT Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar Group di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (23/12/2025).

Forum Tumenggung menyoroti keberadaan PT APS yang telah beroperasi sekitar 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sikap dan tuntutan resmi kepada BPN sebagai bentuk keberatan atas proses pengajuan HGU perusahaan.

Pertemuan di Kantor BPN Sanggau itu dihadiri empat orang Tumenggung serta sekitar 30 peserta lainnya yang terdiri dari pengurus adat dan unsur masyarakat.

Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Candra, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan respons BPN atas berkembangnya isu PT APS di tengah masyarakat. Ia menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil pertemuan kepada Kantor Wilayah BPN serta Bupati Sanggau sebagai bahan kajian lebih lanjut.

Candra juga memastikan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi lingkungan hidup, mengingat adanya keluhan warga di sekitar wilayah operasional PT APS.

“Saya berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan saya di Kanwil BPN dan kepada PT APS Wilmar Group,” ujar Candra.

Dalam pertemuan itu, Forum Tumenggung secara resmi menyampaikan delapan poin tuntutan, yakni:

Meminta BPN/ATR tidak menerbitkan Sertifikat HGU atas nama PT Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar Group di Kecamatan Tayan Hulu.

Mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sanggau agar konsisten tidak memberikan persetujuan HGU PT APS, karena perusahaan telah beroperasi sekitar 20 tahun tanpa kontribusi pendapatan kepada daerah.

Menuntut PT APS angkat kaki dari Kabupaten Sanggau karena dinilai telah membohongi masyarakat terkait status lahan yang merupakan tanah adat.

Meminta PT APS membayar ganti rugi atas penggunaan tanah adat selama 20 tahun kepada para pemangku hak ulayat.

Mendesak PT APS memberikan kompensasi kewajiban CSR yang seharusnya diterima masyarakat selama perusahaan beroperasi.

Meminta penjelasan terkait pola kemitraan plasma yang hingga kini belum dikonversi meski telah ada Perda tentang kemitraan perkebunan.

Meminta klarifikasi pengurus koperasi plasma PT APS terkait pendapatan petani dan penggunaan istilah “talangan”.

Menuntut pengembalian tanah adat kepada pemangku hak ulayat serta pengembalian tanah masyarakat yang berkedok plasma.

Sementara itu, Ketua Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau, Rian, menilai penanganan persoalan tersebut belum maksimal karena pihak PT APS tidak dihadirkan dalam pertemuan.

“Kami menilai BPN kurang serius menyikapi persoalan ini karena PT APS Wilmar Group tidak dihadirkan, sehingga banyak hal tidak bisa diklarifikasi langsung,” tegas Rian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat dan hasil pertemuan di BPN Sanggau. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *