HUMBAHAS, HR — Penanganan kasus eksploitasi anak di bawah umur di Doloksanggul memasuki tahap lanjutan. Setelah melalui proses penyidikan, Polres Humbang Hasundutan melimpahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Humbahas pada Kamis (11/12/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Dua tersangka tersebut, DS (25) warga Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, sebelumnya dilaporkan oleh S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Simalungun. Laporan masuk pada 9 Oktober 2025 setelah pelapor mengetahui aktivitas anaknya yang diduga dieksploitasi saat bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; subsider Pasal 76I; lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; jo. Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, S.H., mewakili Kapolres AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi.
“Berkas perkara telah lengkap. Kedua tersangka dan barang bukti hari ini kami serahkan kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses secara profesional dan tetap menjamin perlindungan terhadap korban.
“Penyidikan dilakukan objektif sesuai ketentuan hukum. Hak korban, saksi, dan tersangka tetap kami jaga dalam setiap tahapan,” tambahnya.
Polres Humbahas menegaskan komitmen untuk memberantas seluruh bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan dugaan eksploitasi atau tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. sihar.lg








