DPRD Jawa Barat Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Prioritas

DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna
DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna

BANDUNG, HR — DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (4/12/2025). Kedua Ranperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan memimpin jalannya rapat. Ia menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum ini menjadi lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas nota pengantar gubernur pada 20 November 2025. “Dua Ranperda ini dapat kita bahas hari ini setelah fraksi-fraksi mendalaminya sejak 20 November,” ujar Iwan.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa sesuai kesepakatan Badan Musyawarah pada 19 Desember 2025, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan umum secara langsung demi efisiensi waktu, sementara fraksi lainnya menyerahkannya kepada pimpinan DPRD. Tahap selanjutnya adalah jawaban gubernur pada rapat paripurna 12 Desember 2025.

Fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya. Sabil Akbar, sebagai anggota fraksi, menilai kedua Ranperda tersebut telah menyentuh aspek fundamental seperti penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam. Namun, ia menekankan bahwa fraksinya tetap memberikan catatan kritis agar regulasi yang lahir lebih implementatif dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Dalam Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023, Fraksi Partai NasDem menyoroti perlunya rasionalitas fiskal terhadap potensi penurunan penerimaan daerah. Mereka mencermati sejumlah penyesuaian, seperti penghapusan BBNKB penyerahan kedua, penurunan potensi PBBKB, dan penyederhanaan formula nilai perolehan air permukaan yang bisa berdampak pada penurunan pendapatan hingga miliaran rupiah. “Kami memandang penting penguatan rasionalitas fiskal agar perubahan ini tidak melemahkan kapasitas daerah,” tegas Sabil.

Fraksi NasDem juga menilai perlunya penguatan harmonisasi kewenangan dengan kabupaten dan kota, peningkatan efektivitas pemungutan retribusi, dan optimalisasi tata kelola data serta sistem informasi. Untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, mereka menyoroti isu strategis seperti minimnya integrasi pendataan, pengawasan, penegakan hukum, potensi konflik antarwilayah, serta pentingnya digitalisasi layanan perizinan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut menyampaikan pandangannya melalui Aten Munajat. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Perubahan ini penting agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ucapnya.

PPP juga menilai Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan harus mendorong pengawasan ketat dan penggunaan air yang efisien, serta berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. “Pemanfaatan air harus sejalan dengan konservasi dan perlindungan hak masyarakat,” tutup Aten. horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *