NGABANG, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., mewakili Bupati Landak dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan menjadi agenda strategis untuk memperkuat pengelolaan kawasan permukiman di daerah.
Rapat paripurna tersebut berfokus pada penyampaian jawaban Bupati Landak terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak memimpin langsung rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Staf Ahli Bupati, jajaran Asisten Sekda, kepala OPD atau perwakilannya, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak.
Sekda Heri Adiwijaya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai bahwa setiap pandangan yang diberikan sangat membantu pemerintah dalam menyempurnakan draft Raperda agar lebih tepat sasaran.
“Kami sangat menghargai seluruh masukan yang sudah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua usulan ini menjadi catatan penting untuk memastikan Raperda benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan kawasan perumahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Heri Adiwijaya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda PSU merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan fasilitas umum. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah dapat memastikan prasarana dan sarana di kawasan perumahan terkelola dengan baik dan bermanfaat bagi warga.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat dipelihara dan dikelola pemerintah daerah, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Heri berharap kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif mampu menghasilkan Raperda yang menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar hukum bagi pengembangan kawasan permukiman yang lebih teratur, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Landak. lp








