MAJALENGKA, HR — Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025). Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, kepala OPD, para camat, serta tamu undangan.
Penyerahan SK ini menjadi langkah penting Pemkab Majalengka untuk memperkuat formasi tenaga pendukung yang berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang berhasil melalui proses seleksi. Ia meminta para pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing.
“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat ini menjadi fondasi dalam mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap penataan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat. Terkait hak dan kesejahteraan, Bupati memastikan para pegawai tetap menerima penghasilan minimal setara dengan saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin, menjelaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu menjadi strategi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas. Sebanyak 3.492 pegawai resmi menerima SK, terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan—formasi terbesar tahun ini.
Ia meminta seluruh pegawai menjalankan aturan, etika kerja, dan menunjukkan komitmen di unit masing-masing. Ia juga memastikan seluruh proses seleksi berlangsung objektif dan transparan sesuai regulasi.
Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan foto bersama serta sujud syukur dari jajaran pemerintah daerah bersama para penerima SK. lintong






