KAPUAS HULU, HR – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Putussibau belum melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelewengan dana ADD Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Rudy Hartono, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ketika diwawancarai beberapa awak media saat menghadiri Gelar Apel Tiga Pilar di Polres Kapuas Hulu, Rabu (23/5/18).
Rudy menuturkan, bahwa bukti-bukti yang warga laporkan kepada Kejari beberapa minggu lalu tidak semua mengandung unsur pidana, dan perlu pemilahan dahulu.
“Setelah itu barulah kita kaji dan teliti, kalau ada unsur tindakan pidananya barulah masuk ke penyelidikan. Dan kalau memang data-data seperti apa yang telah warga laporkan sesuai setelah diteliti oleh pihak Kejari maka, akan kami proses,” ungkap Rudy dengan tegas.
Namun Rudy juga berharap agar masyarakat bersabar, karena menangani kasus korupsi tidak gampang, perlu proses dan waktu yang cukup dalam meneliti bukti-bukti yang ada.
“Dan kalau telah memenuhi unsur pidana, akan tetap diproses,” jawab Rudi singkat. ml