SUKABUMI, HR – Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (14/11/25).
Dalam rapat tersebut, Wabup membacakan sambutan tertulis Bupati Sukabumi. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 mengenai pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran.
Wabup menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah terus berkomitmen memperkuat standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran maupun non kebakaran. Upaya ini dilakukan agar layanan semakin optimal dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 122 Tahun 2018.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai kekuatan utama dalam membangun budaya sadar bahaya kebakaran. Keterlibatan warga diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko sejak dini. ida






