Cinta Dunia Maya Berujung Tipu Gelap Motor, Polsek Majalengka Kota Tangkap Pelaku di Garut

Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap pelaku di Garut dan mengamankan barang bukti.
Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap pelaku di Garut dan mengamankan barang bukti.

MAJALENGKA, HR – Kisah asmara dunia maya berakhir pahit bagi seorang wanita muda asal Kecamatan Majalengka. Pria yang dikenalnya lewat media sosial justru menipu dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Garut.

Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul menjelaskan, kasus itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Siti Armilah, tepatnya di samping Masjid Agung Al-Imam, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial EJ (21) berkenalan dengan pelaku AK (18), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi lewat WhatsApp, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Masjid Al-Imam.

“Saat bertemu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja. Namun, setelah lama ditunggu, ia tidak kembali dan sulit dihubungi. Korban akhirnya melapor ke Polsek Majalengka Kota pada 27 Oktober 2025,” ujar IPTU Piki saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025) sore.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta hasil penelusuran, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Vario warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi E 4328 UR. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas IPTU Piki.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan yang berawal dari pertemanan daring.

“Polsek Majalengka Kota berkomitmen untuk terus hadir menjaga keamanan masyarakat dan mencegah tindak kejahatan serupa,” tutup IPTU Piki. lintong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *