KLATEN, HR – Kepala Desa (Kades) non aktif Barukan Manisrenggo Klaten Marsudi bersama Kaur Pembangunan sekaligus Bendahara Desa Barukan Siswadi, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) desa Barukan 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (22/05/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Marsudi dengan hukuman 16 bulan (1 tahun 4 bulan) kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara serta menggantikan kerugian negara sebesar Rp115 juta. Sedangkan Siswadi mendapatkan hukuman 16 bulan (1 tahun 4 bulan) kurungan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 47 juta.
Majelis hakim yang diketuai Aluysius Bayu Aji menguraikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU), yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dikatakan Aluysius, hukuman yang dijatuhkan itu telah melalui pertimbangan memberatkan maupun meringankan. Menurutnya, pertimbangan memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Kasus yang menimpa Kades Barukan ini bermula ketika pada tahun 2015 Desa Barukan menerima sejumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 300 juta dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten sekitar Rp 100 juta serta Bantuan Propinsi Jawa Tengah senilai Rp 50 juta. ADD itu dipakai untuk mendanai sejumlah program pembanguan Infrastruktur seperti jalan, talud hingga bantuan Kelompok Tani. Dana bantuan tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 181 juta. ani sumadi