PANGANDARAN, HR – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Pangandaran menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka agar diakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aspirasi tersebut disampaikan PGMI melalui audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran di Gedung Paripurna DPRD, Senin (06/10/2025).
Dalam audiensi tersebut, PGMI menyampaikan 11 poin pernyataan sikap dan tuntutan, terutama terkait keadilan formasi PPPK bagi guru honorer di lembaga pendidikan RA dan madrasah swasta.
Ketua PGMI Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal, mengungkapkan bahwa banyak guru madrasah swasta telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara guru negeri dan guru swasta.
“Guru negeri lebih diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK meskipun baru mengajar beberapa tahun, sementara guru swasta yang sudah lama mengabdi belum juga terakomodir,” ujar Dede.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan guru madrasah swasta.
“Kami sangat mendukung dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat pusat. DPRD akan bersurat ke DPR RI dan kementerian terkait untuk menyampaikan tuntutan serta harapan para guru madrasah,” tegas Asep.
PGMI juga menyoroti masalah kesejahteraan guru madrasah swasta yang dinilai masih jauh dari layak. Gaji guru di tingkat RA hanya berkisar Rp300.000 per bulan, sedangkan guru Madrasah Ibtidaiyah sekitar Rp400.000 per bulan. Padahal, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
PGMI berharap, dengan adanya dukungan dari DPRD, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperjuangkan hak-hak guru madrasah swasta dapat terwujud.
Di akhir audiensi, Asep Noordin menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menjadi jembatan antara guru madrasah swasta dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan keadilan serta kesetaraan. nz








