Raperda APBD 2026 Pangandaran Disepakati Dibahas Bersama DPRD untuk Ditetapkan Jadi Perda

PANGANDARAN, HR – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, beserta lampiran dan nota keuangan, untuk dibahas bersama DPRD.

Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami, S.H. mengatakan, pembahasan bersama ini penting agar Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran yang digelar di Gedung DPRD Pangandaran, Rabu (1/10/2025).

“Sebagaimana ketentuan, setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD disertai nota keuangan kepada DPRD,” ujar Bupati Citra.

Menurutnya, penyusunan RAPBD merupakan bagian dari kerangka kebijakan publik yang harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk mengikuti tatanan tersebut, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Bupati Citra menjelaskan, RAPBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema “Penyehatan Fiskal dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah melalui Digitalisasi Terintegrasi.”

“Tema ini menjadi landasan penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah, dengan fokus pada kemandirian fiskal, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dari sisi pendapatan, RAPBD 2026 direncanakan sebesar Rp998,74 miliar, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp328,55 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp670,19 miliar.

Untuk belanja daerah, dialokasikan sebesar Rp1,05 triliun, dengan rincian:

  • Belanja operasi: Rp775,92 miliar
  • Belanja modal: Rp91,97 miliar
  • Belanja tidak terduga: Rp85,16 miliar
  • Belanja transfer: Rp92,74 miliar

Dari total pendapatan dan belanja tersebut, APBD Pangandaran 2026 mengalami defisit Rp47,04 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dengan jumlah yang sama. Pembiayaan itu terdiri dari penerimaan sebesar Rp80,64 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, serta pengeluaran sebesar Rp33,60 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang.

Bupati Citra juga memaparkan informasi terbaru tentang alokasi Dana Transfer ke Daerah berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025.

Alokasi tersebut mencapai Rp778,17 miliar, terdiri atas:

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp512,46 miliar
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp18,81 miliar
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik: Rp162,31 miliar
  • Dana Desa: Rp84,58 miliar

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp922,26 miliar, terjadi penurunan Rp144,09 miliar.

“Penurunan ini tentu berdampak pada belanja daerah, defisit, dan pembiayaan yang harus kami cermati bersama DPRD. Diperlukan rasionalisasi dan efisiensi tinggi agar target pembangunan tetap tercapai,” jelas Citra.

Menutup sambutannya, Bupati Citra menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda APBD 2026 berjalan lancar.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya menyerahkan Raperda APBD 2026 beserta lampiran dan nota keuangan untuk dibahas bersama DPRD agar dapat segera disetujui menjadi Perda,” pungkasnya. nz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *