LAMSEL, HR – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut serius dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Bupati Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), syarat utama pencairan ganti rugi.
“Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Namun kami berupaya penuh agar hak bapak dan ibu segera terealisasi sesuai aturan hukum,” tegas Egi di hadapan perwakilan warga.
Situasi audiensi sempat diwarnai insiden pengusiran salah satu Ormas oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. Pengusiran Ormas tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum dari warga untuk Ormas tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.
Audiensi juga kembali memanas setelah seorang perwakilan warga yang juga korban tol, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Namun ketegangan mereda setelah sejumlah aparat Kecamatan Penengahan berhasil meyakinkan warga untuk kembali ke ruangan pertemuan.
Perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian pembayaran. “Yang kami butuhkan itu kepastian. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujarnya.
Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan dukungan penuh agar warga menerima haknya. Menurutnya, setelah proses di Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, pembayaran akan diterima paling lambat tujuh bulan.
“Setelah tahapan selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran untuk pembayaran ganti rugi,” jelas Seto.
Audiensi turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan persoalan yang berlarut ini.
Dengan langkah konkret berupa surat resmi ke kementerian, warga Dusun Buring kini memiliki harapan baru agar ganti rugi segera dibayar sekaligus menutup celah permainan pihak yang memanfaatkan situasi. santi








