Pencari Keadilan Minta KY Turun Tangan

oleh -29 Dilihat
oleh

TANGERANG, HR – Komisi Yudisial (KY) diminta memantau sidang kasus penipuan yang menyeret anak pengusaha Sumber Ban Tangerang bernama Andriyanto Wangsa Mulya sebagai terdakwa di PN Tangerang. Pasalnya, kurang memuaskan bagi pencari keadilan lantaran persidangannya terkesan ditunda-tunda oleh hakim.

Pada 3 Mei 2018 misalnya, persidangan seharusnya sudah ketuk palu. Namun pembacaan putusan ditunda hingga 14 Mei 2018 dengan alasan putusan belum siap untuk dibacakan.

“Saya meminta Komisi Yudisial memantau kasus ini. Saya selaku pencari keadilan kurang puas dengan kinerja hakim atas kasus ini,” kata Herry Angga Wijaya yang menjadi korban penipuan penjualan barang-barang audio hampir senilai Rp1 miliar, Selasa (8/5).

Begitu pula dengan sidang pada 5 April hanya berlangsung 15 menit. Kemudian pada 12 April tidak digelar karena ada sidang penistaan agama. Sedangkan pada Kamis (29/3/2018), sidang ditunda hakim Hasanuddin karena terdakwa yang tidak ditahan berhalangan hadir di persidangan.

Herry berharap KY serius memantau kasus ini supaya dirinya puas karena mendapat keadilan.

“Kalau begini cara kerja para hakim pengadilan negeri selaku ujung tombak keadilan, lama-lama pencari keadilan tidak percaya membawa kasusnya ke pengadilan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan pengadilan sehingga menggelar pengadilan jalanan,” katanya.

Kasus penipuan tersebut bermula ketika Herry Angga Wijaya menjual barang-barang audio kepada terdakwa pada Maret 2014 lalu seharga Rp980 juta. Setelah barang dikirim kepada Adriyanto, terjadilah pembayaran menggunakan 34 lembar giro. Rupanya tak satu pun lembar giro itu dapat dicairkan.

“’Malah Bank UOB sebagai penerbit mengatakan akun atas nama Adriyanto Wangsa Mulya sudah ditutup, ketika pada saat itu juga saya mendatangi Andriyanto meminta pembayaran. Namun, dia malah nantangin dilaporkan saja ke polisi. Akhirnya saya laporkan ke polisi,” kata Herry.

Demi keadilan, Herry meminta hakim yang menangani kasus perkara ini menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Andriyanto. Sebelumnya jaksa sudah menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

“Kalau saya tidak mendapat keadilan, saya akan melaporkan masalah ini ke KY dan Komisi Kejaksaan,” katanya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.