BENGKULU, HR – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Buku II KUHP Nasional kepada seluruh personel, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB di Aula Gedung Adem Polda Bengkulu. Pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri dari berbagai satuan kerja hadir mengikuti acara ini.

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyuluhan bertujuan memperdalam pemahaman personel terhadap pokok-pokok perubahan KUHP Nasional. Ia juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab agar peserta bisa memahami materi secara maksimal.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh personel Polda Bengkulu semakin profesional dan mampu menegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kombes Pambudi. efendi silalahi







