PURWAKARTA, HR — Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Purwakarta resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik pada Jumat (12/9/2025). Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses pertanahan.
Melalui layanan berbasis digital, masyarakat kini bisa mengajukan sekaligus melacak permohonan peralihan hak secara daring. Sistem ini sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar (pungli) karena seluruh proses berlangsung secara elektronik.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Epa Mariana, S.IP., M.AP., menegaskan pentingnya digitalisasi. Ia berharap dokumen elektronik dapat memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik.
“Mudah-mudahan dokumen elektronik bisa benar-benar menjadi bukti sah. Kami di BPN terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan beralih dari sistem manual ke sistem elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Purwakarta, Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh., M.M., mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak. Menurutnya, peluncuran layanan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara instansi vertikal di daerah.
“Ini adalah bukti nyata kerja sama dan sinergi. Kami berkomitmen membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Purwakarta demi peningkatan kinerja dan pelayanan pertanahan,” tegas Juarin.
Acara peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Purwakarta dengan dihadiri pejabat lintas instansi. Hadir antara lain perwakilan Kapolres Purwakarta, Ipda Hendra Hermansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, serta Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, bersama jajaran pengurus. ids








