MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka berwacana akan segera menghapus status pegawai honor atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Bupati Kabupaten Majalengka, H. Sutrisno mengatakan, untuk para pengejar jenjang karir sebagai abdi negara, diharapkan dapat mengejar peluang P3K dengan pendapatan gaji yang sama dengan PNS.
“Hanya saja harus bisa mengurus persiapan diri sendiri, karena tidak mendapatkan pensiun, diharapkan dapat menyisihkan pendapatan gaji tersebut dan diasuransikan,” terang H. Sutrisno saat dimintai keterangan tersebut seusai dirinya membuka acara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Alun-alun Majalengka, Senin (07/05).
Saat ini, Bupati Sutrisno sedang menanti, kapan aturan itu keluar karena dari tahun ke tahun jumlah pegawai yang pensiun tinggi sedangkan tenaga pelayanan khusus seperti pendidikan dan kesehatan.
“Jika hal ini dibiarkan, ini bisa berdampak pada tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan. Mudah-mudahan didengarkan suara saya, segera pak Menteri keluarkan itu, peraturan P3K-nya,” pintanya. lintong situmorang