Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua

PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua. Program ini berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-25 Provinsi Babel.

Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat provinsi di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan,” ujar Hidayat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal. “Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Program pemutihan ini memberi kemudahan kepada masyarakat. Warga cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja untuk memperoleh legalitas kendaraan.

Hidayat mengimbau masyarakat Babel agar memanfaatkan kesempatan tersebut. “Jadikan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Dengan begitu, masyarakat Negeri Serumpun Sebalai bisa lebih patuh dan tertib administrasi,” tambahnya. agus priadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *