MAJALENGKA, HR – Tewasnya 9 orang penumpang perahu karam di Rawa Anggararahan Desa Kali Tengah Kecamatan Jatitujuh, Kamis (13/4), akhirnya Polres Majalengka menetapkan tersangka SND (50), Penduduk Blok Senin RT 003 RW 002 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kab Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH, SIK didampingi Kanit I Pidum Iptu Udiyanto, Selasa (2/5), di ruangan Satreskrim Polres Majalengka, mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan karamnya perahu dengan keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka SND melakukan tindak pidana menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka karena kekhilafan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Karamnya perahu yang membawa penumpang sebanyak 20 orang untuk menyeberangi Rawa Anggararahan untuk menanam padi, diakibatkan adanya keretakan dan bocor pada bagian depan perahu. Setelah jalan sekitar 75 meter, tiba-tiba bagian depan perahu menungkit ke bawah hingga posisi perahu sempat terendam air dan membuat mesin mati, sehingga para penumpang ada yang melompat akibat panic. Tersangka SND berusaha menarik penumpang yang tercebur ke air untuk dinaikkan ke dalam perahu, namun tidak bisa menyelamatkannya.
Sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 orang selamat setelah 2 orang laki-laki pencari ikan menggunakan perahu kecil untuk membantu para korban ke arah pinggir rawa.
Rina Perwitasari didampingi Udiyanto, menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka SND (tertangkap) telah melakukan tindak menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka karena kekhilafan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan paling ringan 1 tahun kurungan penjara. lintong
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});