16 Puskesmas Direncanakan jadi BLUD

oleh -14 Dilihat
oleh
SUKABUMI, HR – Pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan serta kemampuan masyarakat dalam hidup sehat. Untuk itu, harus dilakukan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu, dalam hal ini Puskesmas merupakan penanggung jawab di jenjang pertama, seperti tercantum dalam Kepmenkes 128 tahun 2004 tentang Puskesmas.
Dalam pelaksanaannya, Puskesmas seringkali mengalami keterhambatan dalam operasional, karena kucuran dana melalui proses penganggaran. Dimana selama ini Puskesmas menyetorkan dahulu pendapatannya ke kas daerah, baru kemudian kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang jasa bagi Puskesmas.
Terkait hal tersebut diatas, Puskesmas direncanakan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 dimana BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintahan daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa, dijual tanpa mengutamakan keuntungan dalam melakukan kegiatan didasari prinsip efisiensi dan produktivitas.
Mengenai pola pengelolaan keuangan secara fleksibel, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam pelayanan kepada masyarakat.
Maka, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui Subbag Perencanaan dan Program, belum lama ini mengadakan bimbingan dan teknis penyusunan dokumen administratif PPK-BLUD kepada 16 Puskesmas, dari 58 Puskesmas yang direncanakan akan berubah status. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Albani Nasution.
Yana Karyawinaya, Kasubag Perencanaan dan Program pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengatakan, tujuan Bimtek adalah memberikan informasi mengenai BLUD dan pola pengelolaan keuangan, serta tata cara penyusunan dokumen administratif yakni dokumen tata kelola, SPM, rencana strategis bisnis, dokumen laporan keuangan.
Sebanyak 16 Puskesmas yang menjadi peserta adalah Puskesmas Cisaat, Cicurug, Kalapanunggal, Nagrak, Sagaranten, Jampang Tengah, Cikembar, Surade, Simpenan, Lengkong, Palabuhanratu, Sukalarang, Jampang Kulon, Sekarwangi, Parungkuda, Cisolok.
“Persyaratan yang harus dipenuhi adalah persyaratan substantif, teknik dan administratif, dengan menyerahkan surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan pokok dan laporan audit terakhir,” pungkasnya. ■ ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.