Polres Majalengka Amankan Pelaku Vandalisme Gedung MCC

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus vandalisme di Gedung Majalengka Creative Center (MCC). Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun yang mencoret dinding gedung menggunakan cat semprot.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka turut mendampingi kegiatan tersebut.

Polisi mengidentifikasi pelaku dengan inisial I.M.H. (20), warga Blok Minggu, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, Dede Nendi, warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, tercatat sebagai pelapor dalam kasus perusakan fasilitas publik tersebut.

Kapolres menjelaskan, aksi vandalisme itu terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku menyasar dinding bagian utara Gedung MCC yang berada di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Di lokasi tersebut, I.M.H. membuat empat gambar mural menggunakan cat semprot warna hitam dan putih.

“Aksi vandalisme ini menyasar dinding tampilan depan Gedung MCC. Pelaku membuat empat gambar mural, di antaranya mural berukuran lebar 2 meter dan tinggi 1 meter gaya throw up, serta tiga mural gaya tagging berukuran bervariasi dengan kombinasi warna hitam dan putih,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa seluruh gambar mural tersebut memuat tulisan “NHY”. Tulisan itu merupakan singkatan nama pelaku sekaligus identitas yang biasa digunakannya dalam dunia mural.

Pelaku membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 60 menit untuk menyelesaikan aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, I.M.H. mengaku melakukan aksi vandalisme untuk menyalurkan ekspresi pribadi melalui seni mural. Ia juga menyatakan tidak memiliki maksud menyampaikan kritik sosial maupun pesan politik tertentu.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak kebersihan dan keindahan fasilitas pelayanan publik. Pengelola gedung juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengecat ulang dinding yang terkena coretan.

“Motif pelaku hanya alasan menyalurkan ekspresi seni mural. Namun, tindakan mencoret dinding fasilitas umum secara liar ini jelas melanggar hukum karena menghilangkan nilai estetika dari Gedung MCC. Pemerintah dan pengelola harus mengeluarkan biaya serta penanganan ekstra untuk mengecat ulang demi mengembalikan fungsi dan keindahan gedung,” tegas AKBP M. Aldy Sulaiman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka menyita barang bukti berupa dokumentasi foto mural pada dinding MCC dan empat kaleng bekas cat semprot merek RJ London yang digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 522 atau Pasal 521 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“Kami imbau generasi muda untuk menyalurkan bakat seni pada tempatnya, bukan dengan merusak fasilitas publik,” pungkas AKBP M. Aldy Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *