Workshop RPJM dan RKP Desa Untuk Pembekalan Pelaksanaan Program Dana Desa

oleh -445 views
oleh
LAMSEL, HR – Sejumlah kepala desa di Lampung Selatan diberikan Workshop dan Technikal Assistence Penyusunan RPJM (Rencana Jangka Panjang Menengah) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa di Lamsel, mendatangkan Dosen Universitas Lampung (Unila) di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Rabu (10/6).
Ketua Panitia penyelenggara Iryanto, SH mengutarakan, ada 12 desa dari 4 kecamatan yang ikut, diantaranya Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, dan Bakauheni. Hari pertama yang diikuti 7 desa seperti Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Desa Jondong Kecamatan Kalianda, Desa Semanak Kecamatan Bakauheni, Desa Tanjungheran Kecamatan Penengahan, Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni, Desa Canti Kecamatan Rajabasa.
“Selain kepala desa juga diikuti oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), kader desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” ujarnya.
Dijelaskannya, perangkat desa harus mengikuti pelatihan dengan harapan nantinya pelaksanaan dapat berjalan tepat sasaran sesuai kemampuan yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan desa. “Nantinya juga disamping kegiatan program ini ada yang namanya pelatihan tata cara pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) yang melibatkan camat beserta perangkat desa sebagai payung hukum dalam penyelengaraan pemerintahan desa,” ungkapnya disela-sela acara.
Menurut Iryanto, pelaksanaan Perdes itu berguna bagi desa dalam melaksanakan badan usaha milik desa (BUMD) kemudian sebagai keputusan administrasi keuangan dan dapat menunjang pelaksanaan retrebusi desa.
Salah seorang Kepala Desa Kecapi Ridwansyah terlihat serius mengikuti workshop. “Kami sangat antusias mengikuti workshop ini, karena rata-rata setiap kepala desa belum melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD), walaupun anggaran telah cair namun kami perlu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tehnis (Juknis) atau penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) nya,” ungkapnya.
Ridwansyah mengatakan, untuk Lampung Selatan DD yang turun Khususnya di Kecamatan Kalianda paling rendah 200 juta sampai 300 juta disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. “Yang turun dalam 3 termin yaitu termin pertama 40 persen, termin kedua 40 persen, termin ketiga 20 persen. Sedangkan untuk kegiatan fisik 60 persen dan 40 persen untuk pemberdayaan,” ucapnya. ■ santi

Tinggalkan Balasan