LAMPUNG SELATAN, HR – Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., memberikan penjelasan terkait informasi publik yang menyebut RAPBD Lampung Selatan Tahun 2026 belum proporsional dan adanya dugaan pemborosan anggaran penerangan jalan umum (PJU). Ia menegaskan klarifikasi ini penting agar informasi yang beredar tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bella menegaskan bahwa pembahasan RAPBD 2026 masih berlangsung dan bersifat dinamis. Angka-angka yang beredar, menurutnya, masih dalam proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dokumen yang beredar belum final. Menilai anggaran ‘tidak proporsional’ pada tahap ini masih terlalu dini,” ujarnya, Kamis (23/11/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa belanja tidak langsung yang terlihat besar bukan berarti tidak proporsional. Sebagian besar anggaran tersebut merupakan komponen wajib seperti gaji pegawai dan kewajiban daerah lainnya yang tidak dapat dikurangi begitu saja.
“Kami menghargai masukan dari organisasi masyarakat. Namun angka-angka itu tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pemborosan tanpa verifikasi teknis dari perangkat daerah,” jelas Bella.
Menurutnya, perhitungan kebutuhan anggaran PJU harus berbasis data profesional, mulai dari jumlah titik lampu, kapasitas jaringan, kondisi geografis wilayah, hingga spesifikasi lampu yang digunakan. Ia menegaskan bahwa APBD tidak bisa disusun berdasarkan asumsi.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme formal, bukan berdasarkan tekanan pemberitaan. Setiap masukan masyarakat kami hargai, tetapi koreksi anggaran harus dilakukan secara prosedural, bukan berdasarkan opini emosional atau kesimpulan sepihak,” tegas Bella.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan penilaian negatif yang menyimpang dari fakta pembahasan. santi








