Visum Et-Revertum Kadaluarsa: Tuntutan Tidak Penuhi Kepatutan?

oleh -593 views
oleh
JAKARTA, HR – Kuasa hukum terdakwa Hendri Wilman Gultom, SH, MH dan Rezekinta Dijadofrizal, SH, MH mengungkapkan bahwa visum Etrevertum yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan merupakan Visum Etrepertum kadaluarsa. Hal itu dibuktikan dengan tangggal kejadian dengan tanggal pembuatan hasil visum etrevertum itu. 
Wilman Gultom SH MH
“Sesuai dengan keterangan saksi korban bahwa kejadian pengeroyokan hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekitar Pkl. 21.00 Wib, di Jl. Raya Enim Rt.02/02, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetapi visum etrevertum tanggal 10 Juni 2016 sebagaimana tertuang Visum No.48/VER/R016, tanggal 10 Juni 2016, a.n Tjerli Mardianti. dari RS. Sukmul Sisma Medika, Jakarta Utara,” ucap Hendri Wilman Gultom dalam Pledoinya yang dibacakan bergantian dengan rekannya pada persidangan, Selasa (6/916).
Menurut Hendri bahwa hasil visum tidaklah dapat lagi diterima sebagai alat bukti dipersidangan karena tidak mungkin lagi luka memar terlihat dalam tempo 46 hari, jika selama 46 hari itu masih ada terlihat luka memar berarti itu adalah luka baru, bukan luka memar pada kejadian (27/4/16), katanya.
Untuk itu Hendi Wilman Gultom memohon agar Majelis membebaskan kliennya terdakwa Siti Khadijah alias Dijah (48) dan Hadi Dwi Permana alias Adi (30) dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semula.
Hasil visum etrevertum menyebutkan bahwa saksi Tjerli Mardianti mengalami luka pada kepala belakang: tampak sisa rambut terbakar; dahi kanan; bengkak dengan biru, ukuran 3 cm; leher kanan: tampak kebiruan, 4 cm, leher kiri: tampak merah dengan panjang 7 cm dan yang kebiruan ukuran panjang 4 cm, tangan kanan atas tampak warna merah dengan ukuran panjang 8 cm, lutut kanan; tampak kebiruan, dengan ukuran 3×1 cm. Kesimpulan hasil pemeriksaan: Terluka karena trauma benda tumpul.
“Manalah mungkin ada luka merah bertahan dalam tempo 48 hari? Bekas luka operasi saja dalam tempo 21 hari sudah dibuka dokter. Apalagi hanya luka memar. Itu visum etrevertum adalah visum jadi jadian. Kita masih mempertimbangkan gugatan kepada dokter yang membuat visum ini,” tegas Wilman.
Keterangan terdakwa Siti Khadijah alias Dijah dipersidangan mengakui adanya keributan antara dia dan saksi Tjerli Mardianti berawal dari pernyataan saksi Tjerli “moler” kepada terdakwa. Atas pernyataan ‘moler’ itu spontan terdakwa menampar dengan ujung jarinya ke pipi kiri 1 kali dan pipi kanan saksi sebanyak 1 kali tetapi perbuatan itu tidak meninggalkan bekas.
Demikian juga keterangan terdakwa Hadi Dwi Permana alias Adi. Mendengar ibunya dikatain ‘moler’ dengan spontan juga menampar saksi yang dianggap tidak sopan sama orang tua dan menendang lututnya. Karena saksi mundur sehingga saksi masuk got dan kecebur sehingga mengalami luka memar. Jadi luka memar itu bukan karena pukulan terdakwa, katanya.
Tetapi keterangan saksi, bahwa saksi dikeroyok ibu dan anak sehingga untuk menghindari dia mundur dan terperosok lubang (got).
JPU Theodora Marpaung, DH menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara sebagaimana dalam dakawan pertama: Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan