Unjuk Rasa Diterima Kanit II,  Kapolda Riau dan Dirkrimsus Tugas Luar

oleh -1.4K views
oleh

RIAU, HR – Forum Solidaritas Pers (FSP) menggelar aksi unjukrasa di depan Polda Riau, menyoal pada nasib salah seorang Insan Pers yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena telah berani membuat pemberitaan tentang Bupati Bengkalis terkait dana Bansos tahun 2012.

Adapun aksi para insan Pers ini berlangsung dengan singkat dikarenakan pihak Polresta Pekanbaru membatasi waktu untuk Pers dalam aksi tersebut.

Berdasarkan surat tanda terima pemberitahuan nomor : STTP/YANMIN /18/IX/2018/Intelkam, dimana waktu yang diberikan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 atau dengan katalain hanya 3 jam diperbolehkan unjuk rasa untuk dua lokasi.

Kordinator aksi Solidaritas Pers, Ismail Sarlata dalam orasinya menyayangkan sikap penyidik Polda Riau yang menerapkan Undang undang (ITE) dalam perkara Pers. Sementara ada UU Pokok Pers yang menjadi payung hukum Pers, sehingga hal tersebut dianggapnya sebagai upaya pengkriminalisasiab Pers.

“Sangat disayangkan mengapa Pers dalam melaksanakan tugasnya dijerat dengan menggunakan UU ITE. Bahkan penyidik seolah mengesampingkan UU Pers, dimana berdasarkan surat keputusan Dewan Pers kalau apa yang dilakukan insan Pers tersebut hanya merupakan pelanggaran etika” ungkapnya.

Ismail juga menyayangkan katanggapan penyidik Polda Riau dalam mem P21 kan kasus yang menimpa Insan Pers, sementara kasus dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis hingga kini belum jelas penanganannya.

“Jangan dianak tirikan kami, Pers telah dijerat dengan UU ITE, sementara dugaan korupsi dana bansos tahun 2012 yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis sewaktu masih jadi anggota DPRD hingga kini belum ditindaklanjuti,” teriak Ismail.

Aksi damai di depan Polda Riau akhirnya diterima pihak Polda Riau dan mempersilahkan beberapa perwakilan untuk masuk.

Sekanjutya perwakilan Aksi Forum Solidaritas diterima oleh Kanit II Krimsus, sehingga niat FSP untuk menyerahkan bundelan yang dianggap FSP sebagai bukti pendukung urung dilakukan.
Hal itu dilakuian menurut FSP pihaknya tidak bersedia mempercayakan bundelan yang ada pada Kanit, kecuali kepada Kapolda Riau dan/atau minimalnya Dirkrimsus.

“Kalau Pak Kanit yang menerima kami, maka kami tidak akan menyerahkan, kecuali Kapolda yang menerima kami atau minimalnya Dirkrimsus. Apabila memang pihak Polda Riau yang kami maksud tak bersedia menerima kami, maka kemungkinan kami akan melakukan aksi kembali”, tegas Ismail

Menanggapi hal tersebut Kanit II meminta waktu.

“Kalau begitu akan saya sampaikan terlebih dahulu” ucap Kanit II Krimsus Polda Riau.

Meski kecewa karena Kapolda Riau yang baru tidak bisa meluangkan waktu untuk menerima aksi Insan Pers yang “katanya” mitra polri, aksi akhirnya membubarkan diri.

“Kan pemberitahuan sudah disampaikan sebelum aksi, Mengapa Kapolda Tidak ada ditempat “, kata satu peserta aksi yang datang dari luar Pekanbaru mempertanyakan. titi

Tinggalkan Balasan