Tumpang Tindih AJB Diduga Ada Mafia Tanah di Panongan

oleh -466 views
oleh
TANGERANG, HR – Mendatangi rumah Suhendi, Kades Panongan, kecamatan Panongan, kabupaten Tangerang awalnya dapat ditemui oleh HR pada tanggal 04/9 dan menanyakan tumpang tindih surat tanah di kampung Panongan.
Katanya, waktu tahun 2003 dan masa itu ia baru awal jadi Kades, kemudian dia fakum dalam 4 tahun. Lalu terpilih lagi oleh masyarakat Panonga, ujar Suhendi.
Tumpang tindih AJB di kampung Panongan RT 01/04 AJB dengan no kepemilikan No 509-511 tahun 2003 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2003 atas nama Yusak W. Kepemilikan tersebut sekarang menjadi milik Fazri Albar. sedangkan informasi yang HR terima dari ahli waris (Alm) Yusak W tanah seluas 12 Ha AJB atas nama Yusak W telah ditumpang tindihkan seluas +2,5 Ha diduga oleh Kades Suhendi ketika menjabat Kades di tahun 2003, dan ketika itu Camat Panongan Lily Rozali. Sebagai saksinya itu Sekertaris Desa Panongan Ashadi dan pihak pertamanya Moh Rasan dan istri H Yeyen.
Konfirmasi dengan kuasa hukum Yusak W lewat telepon mengatakan, bahwa diatas tanah milik (Alm) Yusak W seluas 12 Ha telah ada akte jual beli atas nama Fazri Albar seluas +2,5 Ha pada tahun 2003. Ketika itu surat PPAT di tanda tangan oleh Kades Suhendi, Sekertaris Desa Ashadi, Camat Panongan Lily Rozali dan tanah tersebut belum dijual oleh (Alm) Yusak W atau ahli waris.
Seorang kepala desa orang yang di percaya oleh masyarakat mengapa tidak beramanah. Ketika HR mendatangi kecamatan Panongan ditetima oleh Sekcam Panongan Sugianto, memanggil staf kecamatan PPAT untuk menanyakan masalah AJB yang tumpang tindih atas nama Yusak W menjadi Fazri Albar.
Pegawai staf PPAT kecamatan Panongan sempat pucat dan tidak dapat bicara. Karena petugas staf PPAT kecamatan Panongan dengan masa bakti kurang lebih 8-7 Tahun. Bukan tidak mungkin staf PPAT mengetahui hal tumpang tindih ini yang diduga sudah dilakukan kepala desa Panongan beserta Camat Panongan, kabupaten Tangerang.
“Kecamatan Panongan siap bantu untuk membuktikan siapa yang asli atau palsu dalam surat AJB tersebut,” ujar Sekcam Sugianto. Dihimbau untuk para pejabat baik desa kelurahan bahkan kecamatn agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pejabat kabupaten Tangerang yang sesuai dengan peruntukan dan fungsinya. ■ linda

Tinggalkan Balasan