Tujuh Fraksi DPRD Gowa Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda

GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini memasuki tahap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (21/10).

Ketiga Ranperda itu meliputi Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Ajim Zulfikar Natsir, mengapresiasi arah kebijakan pemerintah daerah yang memperkuat kapasitas BUMD. Ia menilai mekanisme penyertaan modal yang transparan dan akuntabel penting diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (21/10).
Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (21/10).

Ajim berharap Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dapat berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional dan mampu memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama diharapkan membuka peluang bagi pengusaha lokal serta menciptakan lapangan kerja baru di berbagai wilayah Gowa.

“Tiga Ranperda ini diharapkan memberi dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gowa secara menyeluruh, sesuai visi dan misi Gowa Lebih Maju, Lebih Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Sutihati Dahlan, menilai ketiga Ranperda memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi serta pelayanan publik. Ia mendorong adanya pengawasan berbasis hasil dan keterlibatan auditor independen untuk menjamin transparansi serta efektivitas penyertaan modal daerah.

Menurutnya, pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama juga menjadi langkah penting dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah dan kemitraan antara pemerintah, swasta, serta masyarakat.

Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu memperbaiki sistem pendataan dan pemanfaatan aset publik agar lebih produktif.

“Kami setuju Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya. Semoga menghasilkan keputusan yang konstruktif dan memberi manfaat besar bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Sutihati.

Menanggapi hal itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan masukan dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Gowa terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyertaan modal serta pengelolaan aset daerah.

“Keterbukaan proses penyertaan modal sudah kami lakukan dan akan terus dioptimalkan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Publik juga bisa mengawasi secara langsung agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati Talenrang menambahkan, dukungan semua pihak sangat penting agar pembahasan tiga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman pembangunan di Kabupaten Gowa.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Andy Azis, para pimpinan SKPD, dan Camat se-Kabupaten Gowa. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *