PANGKALPINANG, HR — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan transparan, adil, dan bebas pungutan liar.
Ia menegaskan komitmen tersebut sebagai upaya pemerintah daerah menghadirkan akses pendidikan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Tidak ada ruang untuk praktik titipan maupun pungutan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Erwandy, Selasa (28/4/2026).
Seluruh proses penerimaan siswa mengacu pada Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.3.3/121/Dikbud/II/2026. Untuk menjaga transparansi, pendaftaran jenjang SD dan SMP dilakukan secara online.
“Sistem online membuat proses seleksi berjalan objektif dan minim intervensi,” jelasnya.
Sementara itu, pendaftaran jenjang TK masih berlangsung secara offline, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dinas Pendidikan membuka beberapa jalur penerimaan. Untuk jenjang TK dan SD tersedia jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara jenjang SMP menambahkan jalur prestasi.
“Jalur prestasi hanya berlaku untuk SMP,” tegas Erwandy.
Kuota penerimaan SD meliputi domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Untuk SMP, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Ia juga menegaskan sekolah tidak boleh menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung bagi calon siswa SD. Seleksi dilakukan berdasarkan usia dan jarak domisili.
Pendaftaran TK dan SD berlangsung pada 2–8 Juni 2026, sedangkan SMP pada 16–22 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 1 Juli 2026 dan daftar ulang pada 2–8 Juli 2026. Tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2026.
Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan melalui posko dan kanal online untuk menampung laporan masyarakat.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran,” tutupnya. agus priadi








