Tender Kalianget Dikerjakan Kontraktor Siluman ?

oleh -688 views
oleh
Penampakan sarang burung walet di gedung kantor PT. Sumber Bangun Sentosa.

SURABAYA, HR – Proyek Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Kalianget  yang pendanaannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan TahunAnggaran (TA) 2021 HPS Rp. 66.537.945.725, dimenangkan oleh PT. Sumber Bangun Sentosa (SBS) yang beralamat di Jl. Sudirman No. 258 RT.01 RW.03 Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan nilai penawaranRp. 60.067.311.199,04 (90%) diduga menuai masalah alias by design.

Dari penelusuran Koran ini (22/3), diketahui gedung kantor PT. SBS yang beralamat di Jl. Sudirman No. 258 RT.01 RW.03 Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah tidak memiliki papan nama perusahaan sebagaimana mestinya perusahaan besar yang memenangkan tender proyek senilai 60 milliar, malah dari pantauan HR diketahui lantai atas gedung kantor berfungsi sebagai tempat sarang burung wallet, perizinannya pun layak diragukan.

Keterangan yang diperoleh HR dari salah satu karyawan PT. SBS yang bernama Susi, menyatakan bahwa terkait proyek pembangunan Rehabilitasi Dermaga Kalianget dia tidak tahu menahu, “disini hanya kantor operasional, yang tahu persis kantor yang ada di Surabaya dan Direktur,” terang Susi.

Berangkat dari keterangan yang diberikan karyawan tersebut, HR menyambangi kantor perwakilan PT.SBS yang beralamat di Blok H No. 38, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Dari pantauan HR (23/03), ternyata rumah tinggal yang disulap menjadi kantor tersebut papan namanya bukan PT. SBS, melainkan PT. Wijaya Inti Nusa Sentosa. Dan apabila dilihat didalam daftar nama pengusrus PT. SBS yang tayang di laman LPJK.net, alamat kantor yang berlokasi di Surabaya tersebut merupakan tempat tinggal salah satu pengurus yang berinisial AB.

Dilansir dari beberapa media online yang telah memberitakan proyek fisik Dermaga Kalianget Kabupaten Sumenep, diketahui bahwa pemenang Tender PT. SBS kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Sumber Bangun Jaya Nusantara (SBJN).

Dalam penulisan Koran ini edisi tanggal (21/03/2022), PT. SBS yang menjadi pemenang lelang dianggap tidak sah, karena berdasarkan persyaratan yang diumumkan oleh panitia lelang/Pokja, peserta/perusahaan yang ikut lelang tender pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Kalianget harus memiliki salah satu persyaratan yakni PL004. Sementara berdasarkan data perusahaan PT. SBS yang tayang di LPJK.Net, diketahui PT. SBS tidak memiliki bidang jasa pelaksana lainnya (kode PL004) Sub Bidang Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, serta bangunan Pengelolaan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator).

Yang lebih ajaib lagi, dari proses dimenangkannya PT. SBS KSO PT. SBJN adalah data PT. SBJN tidak ada di laman pencarian Google, hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa PT. SBS KSO dengan perusahaan fiktif alias siluman.

Terkait data PT. SBJN yang tidak ada di laman pencarian Google, HR mempertanyakan hal tersebut ke Chandra Aji Kusuma selaku PPK melalui pesan Whatsapp dan diteruskan ke Tonny Agus Setiono S. SiT, M.T selaku Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur (25/3). Sayangnya  sampai berita ini tayang, kedua pejabat yang digaji memakai uang rakyat tersebut diduga seiya sekata untuk bungkam membagi informasi kepada Koran ini.  Padahal, wajib hukumnya rakyat mendapatkan informasi terkait pengelolaan uang rakyat yang digunakan untuk membangun sebuah proyek pemerintah.

Sementara terkait adanya review/penelaahan ulang terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.6050/PR.002/DRJD/2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2020-2024 yang ditandatangani Drs. Budi Setiadi, SH., M.Si. tanggal 17 Desember 2020, sehingga anggaran Proyek Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Kalianget yang awalnya telah digetok dengan anggaran senilai 15 milliar, di tengah tahun anggaran berjalan berubah menjadi 60 milliar lebih akan dibahas minggu depan sambil menunggu jawaban surat konfirmasi yang telah dilayangkan HR dengan nomor surat : 019/HR/JATIM/III/2022 tanggal 22/03/2022. bersambung.(tim)

Tinggalkan Balasan