Tender di Satker PJNW I Lampung Tabrak Permen PUPR No 19/PRT/M/2014

oleh -517 views
oleh
LAMPUNG, HR – Proses tender paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Kab Lamteng/Kab Lamtim – Sp Bakauheni, Bts Kota Metro – Sukadana dengan kode lelang: 9703064 dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) I Provinsi Lampung diduga bermasalah, dengan menabrak peraturan termasuk Permen PUPR No 19/PRT/M/2014.
Menteri PUPR
Pasalnya, pihak Satker Pokja PJNW I Lampung mensyaratkan SBU kualifikasi dan Subklasifikasi untuk non kecil yakni kelas besar/B1 sesuai dengan paketnya senilai HPS Rp 64.386.800.000. Namun perusahaan pemenang memiliki kelas menengah/M2, dan itu pun tidak mencukupi KD (Kemampuan Dasar) dengan pengalaman sejenis.
Berdasarkan situs LPSE Kementerian PUPR, dimana pemenang paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Kab Lamteng/Kab Lamtim – Sp Bakauheni, Bts Kota Metro – Sukadana dengan nilai HPS Rp 64.386.800.000 dimenangkan PT Sang Bima Ratu (PT SBR) dengan nilai penawaran Rp 57.952.021.000, yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR.
Sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang berkualifikasi B1 (sesuai nilai paket) Rp 64.386.800.0.000, dan berdasarkan data situs Lembaga Jasa Pengembangan Konstruksi (LPJK) dimana PT SBR adalah S1003/M2 dengan kemampuan dasar Rp 53,978 M untuk pengalaman sejenis.
Atau pengalaman sejenis/S1003 yang diambil dari tahun 2013 pada paket Peningkatan Jalan Way Jepara – Way Skp Bunut/Bts Kab Lamsel/Kab Lamtim senilai Rp 17.884.096 dengan nomor kontrak: 04/KTR/APBN/PPK4-WIL.1.Lpg/IV/2013, sehingga sebagai pengalaman tertinggi (3NPt) dari paket tersebut senilai Rp53,978 M, merupakan pekerjaan atau dalam sepuluh tahun terakhir.
Hingga berdasarkan Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi dan Jasa Konsultansi pada Lampiran III, maka sudah jelas bahwa pemenang (PT SBR) yang seharusnya mengerjakan paket Rp 0 – 50 M, atau batas maksimal nilai paket yang dikerjakan dibawa Rp 50 M, dengan sesuai klasifikasi/subklasifikasi atau subbidang SBU perusahaan yang dipersyaratkan, dan hal ini tidak sesuai Permen PU tersebut, dan seharusnya gugur.
Padahal, paket pekerjaan yang dilelangkan ini sekurang-kurangnya atau mendekati dari nilai sebesar Rp64.386.800.000.
Surat kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 022/HR/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 kepada pimpinan Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker atau mewakili PPK dan Pokja.
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bila ada bermasalah soal tender di Satker PJN Wilayah I Lampung meminta aparat terkait untuk dipersilahkan turun mengawasinya dan mengusutnya.
“Selain meminta aparat terkait untuk turun, juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang dikuncurkan Kementerian PUPR itu agar tidak terjadi terhadap penyimpangan,” ujarnya kepada HR, (26/7), di Kompleks Pattimura PUPR, Jakarta.
“Paket proyek yang dilelangkan oleh Satker ini dan termasuk pelaksanaan fisiknya di lapangan harus diawasi,” katanya, seraya menegaskan, apa yang terjadi atau tender yang dikondisikan pemenangnya kepada rekanan tertentu, tentu jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus diusut segera. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan