Tender Proyek RSUD dr HA Habibie Gorontalo: Korupsi Administratif Berujung Tilep Uang Negara

oleh -707 views
oleh
GORONTALO, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan HR sebelumnya, berjudul “Tender RSUD dr HA Habibie Gorontalo (Lanjutan), perusahaan pemenang KD Minim” dan domilisi perusahan pemenang diduga fiktif dan bahkan pakta integritas diragukan karena diduga tidak langsung ditandatangani Direksi Perusahaan.
Maket Gedung RSUD 

dr Hj HA Habibie Gorontalo
Pakta integritas yang diduga bukan langsung ditandatangani oleh Direksi/Direktur PT Morasait Elibujaya sebagai peserta lelang, juga diduga dikendalikan atau ditandatangani pihak ketiga sebagai kuasa/direktur cabang di Gorontalo bernama P. Aritonang (PA) dan bekerjasama dengan inisial MS.
Nama MS yang dimuat pada minggu lalu, adalah M Simbolon. Padahal kedua nama tersebut tIdak tercatat sebagai Direksi maupun sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Morasait Elibujaya.
Berdasarkan situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta, dimana direksi/pengurus badan usaha tercatat bernama Sorthauli Simanjutak sebagai Direktur, Destarina H Situmorang sebagai Komisaris dan Ferry Sampe Marulitua sebagai Komisaris.
Artinya, diduga perusahaan PT Morasait Elibujaya hanya pinjaman atau rental yang diusung MS dan PA. Sedangkan pemilik perusahaan pemenang tidak tahu-menahu, terutama direktur perusahaan yakni seorang ibu lanjut usia.
Rusli Habibie Gubernur Gorontalo

Sang Direktur itu diduga hanya menerima fee atas peminjaman/rental perusahaannya, yang besarnya berkisar antara 2-3 persen dari nilai kontrak. Padahal, dalam kontrak kerja atau dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) tidak ada disebutkan untuk pembayaran fee kepada pemilik perusahaan.

Bila dihitung rata-rata fee yakni 2,5 persen; maka pihak perusahaan akan mendapat uang sewa atas pembayaran peminjaman perusahaan sebesar Rp932.274.250. Direktur sah PT Morasoit Elibujaya, si wanita lanjut usia, pun menikmati uang rakyat itu tanpa harus bekerja keras.
Efek dari proyek itu, tentu saja ada pengurangan bestek dilapangan. Bahkan mungkin bobot pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan gambar. Sebaliknya, bila proyek itu dikerjakan dengan baik dan sesuai gambar, berarti ada indikasi harga satuan di mark up oleh Satker.
Hal inilah yang patut diperhatikan penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk mengusut tender gedung RSUD dr HA Habibie Gorontalo yang dikerjakan MS dan PA. Disebut-sebut bahwa MS bertugas sebagai administrator dan PA sebagai kuasa/direktur cabang dan juga diduga penghubung ke Pokja di Gorontalo.
Perbuatan Pokja bersama pihak PT Morasoit Elibujaya jelas-jelas telah melanggar Pakta Integritas sebagai syarat mutlak administratif pada saat pelelangan. Isi Pakta Integritas pada umumnya yakni, tidak akan melakukan praktek KKN; akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang ini; dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini; dan apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi HR, sebelum lelang paket Pembangunan Gedung RSUD dr Hasri Ainun (HA) Habibie Gorontalo (Lanjutan), ada seorang kontraktor bernama Kande yang berasal dari Gorontalo dan meminta teman-temannya di Jakarta agar mempersiapkan biodata perusahaan yang tepat sesuai subbidangnya, artinya perusahaan tersebut tidak cacat.
Dan berhasil, PT Morasait Elibujaya masuk sebagai peserta lelang, yang dimulai pengumuman pascakualifikasi 20 April 2016, dan sebagai tim (rekanan di Gorontalo dan teman-temannya di Jakarta) memasukkan administrasi dan penawaran harga yang dilakukan oleh MS sebagai administrator dan mendownload ke LPSE Pemprov Gorontalo. Proses itupun berjalan lancar, PT Morasait Elibujaya berhasil bahkan mendapat ‘bintang’ atau menjadi pemenang, dengan mengalahkan BUMN PT Brantas Abipraya.
Karena menang, MS dan PA pun merasa atau menganggap tidak ada ikut campur tangan dari rekanan di Gorantalo dan timnya, yang kemudian oleh rekanan di Gorontalo dan timnya menghubungi MS, namun MS tidak bisa dihubungi karena HP-nya sudah tidak aktif.
Domisili Perusahaan Fiktif?
Masih berdasarkan situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dimana PT Morasait Elibujaya berdomisili di Jalan Anggrek Nellimurni III Blok C No 75A Kel Kemanggisan Kec Palmerah Jakarta Barat 11480, sedangkan di pengumuman pemenang tercatat di Jl Anggrek Nelli Murni VII No 97 – Jakarta Barat. Mana yang benar domisili perusahaan itu?
Namun, ketika HR berkirim surat ke dua domisili berbeda PT Morasait Elibujaya, ternyata tidak terjangkau pihak kantor pos, sehingga surat itu dikembalikan ke pengirim dengan alasan “tidak ditemukan domisili” dan “sudah pindah kantor”.
Kedua alamat atau domisili PT Morasait Elibujaya yang dipakai sebagai kantor perusahaan adalah “rumah hunian” diduga alamat fiktif, padahal pemenangnya dengan anggaran cukup besar senilai Rp37.290.970.000, pada paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr Hasri Ainun (HA) Habibie Provinsi Gorontalo, yang artinya proyek sampai puluhan miliar dikerjakan, namun kantor perusahaan tidak jelas.
Begitu pula saat dikonfirmasi, nomor telepon yang tertera dari situs LPJKNET ternyata nomor yang tercantum tidak menyahut, yang merupakan bukan kantor melainkan rumah tinggal.
Fakta tersebut ternyata bertolak belakang dengan keterangan Ketua Pokja Konstruksi II pada Biro Pengadaan Barang Sekda Pemprov. Gorontalo, Zainal Arifin Yusuf, melalui surat jawabannya, menyatakan, “telah melakukan evaluasi tentang alamat perusahaan sebagaimana ketentuan Perpres 54/2010 dan perubahannya, dimana memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau oleh pengiriman”.
KD Tidak Mencukupi
Berdasarkan situs LPSE Provinsi Gorontalo, dimana paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr HA Habibie Provinsi Gorontalo dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp39.783.860.000, yang diikuti tujuh peserta yang memasukkan penawaran harga, dan dimenangkan PT Morasait Elibujaya dengan penawaran Rp37.290.970.000 (93,73%).
Dalam penyampaian persyaratan, Pokja Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo menerapkan seabrak SBU pada subbidang, yakni mulai dari Subklisifikasi/Klasifikasi kode BG 008 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan), dan kode MK 001 untuk Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi, dan MK 002 – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya dan kode MK 003 – Jasa Pelaksanaan Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan.
Dengan banyak subbidang yang diterapkan oleh Pokja, ternyata perusahaan pemenang PT Morasoit Elibujaya tidak mengantongi MK003. Sedangkan MK 001 dan MK002 yang dimiliki perusahaan itu ternyata tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD).
Padahal pada saat tahap aanwijzing atau penjelasan, dimana peserta yang ikut lelang sangat keberatan dan meminta memangkas dengan sejumlah persyaratan Subbidang pada SBU tersebut.
Bahkan berdasarkan data yang diperoleh dari LPJKNET, dimana subbidang untuk induknya yakni, kode BG 008-Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan, yang disampaikan oleh pemenang PT ME sebagai persyaratan pengalaman untuk perhitungan KD tidak mencukupi. KD perusahaan senilai Rp14.574.000.000 sebagai pengalaman tertinggi (3NPt) yang diambil dari tahun 2013 pada paket Pekerjaan Selasar Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda senilai Rp4.828.755.000, padahal nilai paket pekerjaan lanjutan pembangunan gedung RUSD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo yang dilelangkan sekurang-kurangnya mendekati HPS sebesar Rp39.783.860.000, sehingga pengalaman sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir tidak memenuhi syarat atau seharusnya gugur lelang.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 027/HR/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 kepada Biro Pengadaan Barang Sekda Pemprov Gorontalo c/q Ketua Pokja Konstruksi II.
Pokja Menjawab
Pokja melalui Ketua Pokja Konstruksi 2, Zainal Arifin Yusuf, ST dengan surat jawabannya kepada HR bernomor: 027/BP/POKJAKONSTRUKSI2/42/VI/2016 Tanggal 20 Juni 2016 menjawab.
“Pokja melakukan perhitungan terhadap kemampuan dasar/KD melakukan perhitungan terhadap kemampuan dasar/KD PT Morasait Elibujaya adalah pengalaman pekerjaan sejenis yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan gedung O (LOundry), U (Masjid), P (IPRS) dan Gedung W (Logistik) rumah sakit daerah Prov. Nusa Tenggara Barat tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.620.620.000. Dengan demikian, menghitung KD = 3Npt, maka pengalaman tersebut memenuhi KD,” ujar Zainal.
Pokja, lanjut Zainal, telah melakukan dan verifikasi dengan menemui PPK Pekerjaan tersebut diatas, dan berdasarkan penjelasannya bahwa benar PT Morasait Elibujaya telah melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan gedung Rumah Sakit tersebut.
Dijelaskannya pula, bahwa persyaratan mengenai SBU telah mengalami perubahan melalui Addendum Dokumen pengadaan nomor: 027/BP/POKJAKONSTRUKSI2/47.b.Add/VI/2016 tanggal 28 April, dan sesuai isi BAB V. Lembar Data kualifikasi huruf B point 5 menyatakan bahwa SBU yang dipersyaratkan adalah BG008 untuk Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Kesehatan.
Soal Pakta Integritas, lanjut Zainal melalui surat jawabannya, bahwa hal itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE yang ditetapkan oleh LKPP bahwa dengan membuat dan atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket tersabut, maka PPK/ULP dan penyedia jasa telah memberikan persetujuan pada Pakta Integritas.
Zainal menambahkan, pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pada Perpres 54/2010 dan perubahan terakhir yaitu, efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.
Tilep Uang Rakyat
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawaan menilai, bahwa pelelangan paket lanjutan pembangunan gedung RUSD dr HA Habibie Provinsi Gorontalo sarat dengan kepentingan oknum-oknum di Gorontalo.
Reza mengimbau kepada penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK untuk mengungkap kasus itu, agar mata rantai ‘tikus-tikus’ penilep uang rakyat di Gorontalo dapat diminimalisir. Aparat hukum juga harus memeriksa direksi PT Morasoit Elibujaya yang sah, untuk mempertanyakan aliran dana fee perusahaan.
“Bila administratif sebagai syarat utama saja bisa dimainkan, berarti akan berujung pada penilepan uang rakyat. Uang rakyat diberikan kepada yang berhak, bukan kepada orang-orang dekat,” ujarnya.
Reza juga menanggapi bahwa surat jawaban Pokja soal perusahaan pemenang memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau oleh pengiriman, “apakah memang Pokja sudah klarifikasi soal alamat perusahaan, dan termasuk menandatangani pakta integritas?”
“Lelang yang satu ini harus diusut, karena diduga ada indikasi memenangkan perusahaan tertentu atau orang-orang dekat, maka harus diusut penegak hukum karena nya¬ta-nyata telah merugikan ne¬gara, serta bertentangan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya,” tegasnya.
Ditambahkan Reza, “kalau memang Pokja mengambil pengalaman yang di Prov Nusa Tenggara Barat yakni paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung O (LOundry), U (Masjid), P (IPRS) dan Gedung W (Logistik) rumah sakit daerah Prov Nusa Tenggara Barat tahun 2015, ya harus dilampirkan surat kontraknya dong, dan jangan hanya sudah diklarifikasi kepada PPK yang bersangkutan, ini harus dibuktikan!” tegasnya.
“Sangat diragukan apa yang disampaikan Pokja, dan sudah jelas-jelas bahwa pengalaman sejenis senilai Rp26,6 M tahun 2015 yang disampaikan Pokja, dan juga berdasarkan di LPJK NET jelas tidak detail senilai Rp 26,6 M itu,” ujarnya. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan