Tender di BP2JK Sumbar, Dukungan KD Pemenang Diragukan

oleh -2.1K views

PADANG, HR – Paket yang dilelang BP2JK Sumatera Barat dengan pelaksana fisik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Barat-,Kasatker PJSA WS IAKR/PPK, dimana perusahan pemenang soal dukungan KD diragukan keabsahannya.

Paket Pengendalian Banjir Batang Tambuo di Kabupaten Agam  yang bersumber APBN 2021 dengan HPS Rp 18.100.000.000,00, itu ditetapkan sebagai pemenang PT. Daka Megaperkasa dengan penawaran/terkoreksi Rp 12.965.043.000,00.  

PT Daka Megaperkasa  (PT DM)  dengan terkoreksi setara serata 71, 63  persen diduga tidak dilakukan klarifikasi yang ketat dengan penawaran tidak wajar dibawah 80 persen dari HPS. 

Berdasarkan poin 11- Bab XII yang berbunyi “jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS, namun pemenng diduga tidak dilakukan jaminan pelaksanaan dinaikkan. 

Dan anehnya, sejumlah peserta dengan penawar dibawa 80 persen dari HPS itu   digugurkan dengan alasan,  “tidak lulus kewajaran harga” dan bahkan salah satu peserta dengan Rp 13.007.681.000,00 atau  (71, 87  persen) diatas penawar PT DM Rp 12.965.043.000,00, itu termasuk tidak wajar juga digugurkan dengan asalan yang sama yakni, “tidak lulus kewajaran harga”.

Lalu, oleh  PT DM dengan penawaran jor-joran atau terjun bebar penawaran itu  yakni sekitar 71, 63, itu kok bisa sebagai pemenang, dan seharusnya gugur karena kewajaran harga. 

Dan bila mengerjakan proyek dengan  harga 71, 63 persen, itu dengan asalan apa pun tidak bagus pekerjaan, atau apakah bisa dikerjakan dengan maksimal atau memenuhi volume sesuai spek.   

Apalagi perusahan PT DM  sesuai “daftar pengalaman kerja” tayang di lpjknet, itu belum pernah mengerjakan proyek- proyek diperoleh dari dilingkungan Pemerintah, dan di daftar pengalaman pekerjaan hanya diperoleh berdasarkan subkontrak dari swasta.  

Data tayang di lpjk yang diperoleh HR, dimana  kemampuan dasar (KD) oleh PT DM dengan pengalaman sejenis (S1001) memang sangat luar bisa diperoleh mencapai Rp  259.063.000,000. 

Dan diduga Kemampuan Dasar (KD) yang diajukan sebagai  persyaratan Pengendalian Banjir Batang Tambuo di Kabupaten Agam dalam kurun waktu 15 tahun dengan 3PNt  itu adalah senilai Rp 259.063.000,000.

Namun, dukungan pengalaman pekerjaan sesuai dengan (S1001) yang diajukan oleh peserta pemenang PT DM senilai Rp 259 miliar itu diragukan keabsahannya.

Pengalaman senilai Rp 259 miliar itu diragukan dengan  referensi pada Pekerjaan saluran drainase konstruksi galian tertutup dan terbuka serta penataan kembali trotoar sepanjang sisi drainase kawasan Bataranila Desa Hajim dengan nilai Rp 83.759.000.000 atau KD = Rp 259.063.000,000 yang diperoleh PT DM  dari pemberi tugas oleh PT Way Seputih Bumi Nusantara dengan BAST. A. 496/BAST.01.WSBN/L.24/DMP.06/2016-SO tanggal 23 Juni 2016.

Dan sesuai penelusuran Harapan Rakyat (HR) dan juga berdasarkan data tayang di lpjk, dimana pemberi sub kontrak dari swasta PT  Way Seputih Bumi Nusantara  tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai subbidang/klasifikasi S1001.

Alasannya, perusahaan PT Way Seputi Bumi Nusantara  yang berdomisili  Tanjung Karang Lampung sesuai detail di lpjknet, bahkan  tidak terdaftar SBU S1001 dan yang ada tercatat adalah usaha kecil (K1) dengan subbidang S1003.

Maka, diduga dokumen pemilihan untuk Kemampuan Dasar (KD) oleh peserta pemenang PT DM  tidak memenuhi dengan BAB III. IKP Poin 30.12  c.1 (Persyaratan KD bagi  Usaha Menengah dan Besar dengan pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 15 tahun  terakhir).  

Kemudian, PT DM juga diduga  tidak sesuai dengan  ketentuan IKP 17.3.e, dimana rencana keselamatan konstruksi (RKK)  tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.

Sehingga, proses lelang paket Pengendalian Banjir Batang Tambuo di Kabupaten Agam patut dipertanyakaan dengan tidak memenuhi persyaratan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri PUPR  No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Surat kabar harapan rakyat (HR) dan  www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 020 /HR/V/2021 tgl 3 Mei 2021 disampaikan ke Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Barat.

Melalui surat jawaban No. UM.02.01-Kb12/283 tgl 10 Mei 2021, tgl 10 Mei 2021 kepada HR oleh Kepala BP2JK Sumatera Barat, Nelson Hasibuan.

Tender pekerjaan paket Pengendalian Banjir Batang Tambuo di Kabupaten Agam tahun 2021 menggunakan standar dokumen pemilihan yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri PUPR  No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia yang merupakan turunan Perpres No. 16 Tahun 2018. 

Lebih lanjut, Nelson Hasibuan menjelaskan, BP2JK Sumatera Barat telah melaksanakan proses evaluasi penawaran harga sesuai dengan aturan yang ada didalam dokumen pemilihan Bab III.IKP Huruf E angka 29.14 huruf b angka3) huruf d). “bahwa adanya kewajaran harga peserta tender yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menaikkan jaminan pelaksana sebesar lima persen.

Apabila penawaran harga berada dibawa 80 persen HPS, dan berdasarkan hal tersebut, maka dokumen pemilihan Bab III. IKP Huruf H angka 41.5 yang berbunyi, “dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan jaminan pelaksanaan sebelum penandatangan kontrak”.
 
Lebih lanjut BP2JK,  peserta tender dengan penawaran harga dibawa 80 persen HPS harus dilaksanakan evaluasi kewajaran harga. “Berdasarkan hal tersebut, proses  evaluasi kewajaran harga telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan didalam dokumen pemilihan dan penawaran harga PT Deka Megaperkasa dinyatakan wajar serta ditetapkan lulus evaluasi,” ujar Nelson dalam surat jawaban kepada HR. 

Kemudian, soal dalam rencana keselamatan konstruksi (RKK) PT Deka, jelas Nelson, telah memenuhi persyaratan RKK yang disyaratkan dalam lembar data pemilihan (LDP). 

Sesuai aturan hukum yang berlaku, bahwa evaluasi tender dilakukan terhadap dokumen penawaran tender yang diupload melalui aplikasi SPSE.

“Maka dokumen pengalaman Kemampuan Dasar (KD) yang dilampirkan didalam penawaran yang disampaikan oleh  PT Deka Megaperkasa pada aplikasi SPSE telah sesuai dengan persyaratan pengalaman KD yang ada didalam dokumen pemilihan dan pokja telah melakukan evaluasi terhadap pengalaman KD tersebut berdasarkan tata cara evaluasi sesuai dengan aturan dalam dokumen pemilihan,” kata Nelson kepada HR.

Namun oleh BP2JK Sumbar tidak melampirkan soal KD kepada HR, apakah yang di upload di SPSE berdasarkan atau sesuai dengan pertanyaan HR yakni KD senilai Rp 259 miliar  pada  pengalaman pekerjaan saluran drainase konstruksi galian tertutup dan terbuka serta penataan kembali trotoar sepanjang sisi drainase kawasan Bataranila Desa Hajim. 

BP2JK Sumbar hanya berdasarkan yang di upload di SPSE oleh perusahaan pemenang yang beralamat di Gd Graha Anugerah  LT.6.01 JL Raya Pasar Minggu No17 A Jakarta  Selatan  itu. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *