Tarif Kapal Asing Pelindo II Pertahankan Dolar

oleh -445 views
oleh
JAKARTA, HR – PT Pelindo II (Persero) berencana tetap mengenakan tarif jasa kepelabuhan terhadap kapal asing dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Pada Juli 2015, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan menjalankan mekanisme transaksi kepelabuhanan dengan operator kapal asing lewat rekening bank di luar negeri.
Direktur Keuangan Pelindo II Orias P Moedak menuturkan, hal tersebut ditempuh oleh pihaknya agar tetap meraup pendapatan bermata uang dolar AS, sambil mentaati regulasi pemerintah yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.
Sebagai catatan, operator Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ini membukukan pendapatan bermata uang dolar AS pada tahun lalu sebesar US$ 210 juta, atau setara dengan 30 persen dari total pendapatan Pelindo II pada 2014.
“Sekarang kami masih memakai dolar, tetapi nanti Bulan Juli kami akan buka rekening di luar negeri. Saya akan buka minimal rekening Bank BNI di Singapura agar mereka yang mau ke sini bayar dulu di Singapura,” ucapnya di Jakarta, Kamis (14/5).
Dia menjelaskan, Pelindo II sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas aturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan rupiah pada transaksi di dalam negeri. Namun, usulan tersebut tidak diakomodir oleh pemangku kebijakan.
Karena itulah, selain membuat kebijakan mandiri yang dinilai masih sesuai regulasi, pihaknya juga tengah mempertimbangkan kemungkinan uji materil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kewajiban untuk menggunakan rupiah bukan hanya memberatkan Pelindo II, tetapi juga sejumlah korporasi lainnya. Ya, kami mempertimbangkan uji materil. Tetapi, belum bisa dipastikan waktunya kami akan mengajukannya,” paparnya.
Orias pun menyayangkan, adanya aturan turunan yang dikeluarkan pemerintah untuk mempertegas undang-undang tersebut. Regulasi yang dimaksud Orias adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi.
Beleid tersebut menegaskan, semua transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah selambat-lambatnya diterapkan per 1 Juli 2015. “Aturan (pemerintah) itu tendensius. Kalau kami mau politisir, kami bilang ini kan lagi pro maritim, kenapa mengeluarkan aturan yang menyerang khusus maritim?” keluhnya. ■ krisman/velly

Tinggalkan Balasan