JAKARTA, HR – Eks karyawan PT Fit and Health Indonesia/Gold’s Gym, Hendratno Cahyo mengajukan somasi kepada manajemen perusahaan di Jalan Tanah Abang II No 19, Gambir, Jakpus melalui kuasa hukumnya David Tampubolon SH dan Donny Simanjuntak SH dari Kantor Hukum “March & Partners” baru-baru ini.
Dalam perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara perusahaan dengan eks karyawan pada 11 Januari 2018 di kantor Gold’s Gym tidak menemui kata sepakat.
Menurut eks karyawan bahwa, hak uang pesangon yang akan diterima sekitar Rp 170 juta, sementara versi perusahaan bahwa Hendratno Cahyo berhak mendapatkan hanya sekitar Rp 100 juta.
Bahkan, semenjak Hendratno terjatuh sakit hingga saat ini rutin melakukan cuci darah, dua kali dalam seminggu tidak pernah perusahaan memberikan bantuan secara langsung.
Ketika HR mengkonfirmasi kepada PT Fit and Health Indonesia/Gold’s Gym, Rabu (31/1/2018), tidak bisa menemui HRD perusahaan itu. Bela, salah satu staf menyampaikan bila melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengirimkan email kepada perusahaan.
Sekilas, Hendratno Cahyo bergabung dengan PT Fit & Health Indonesia pada bulan September 2007. Tiga bulan pertama status staf kontrak sebagai fitness instructor. Setelah itu, pada bulan Desember resmi diangkat menjadi Personal Trainer status karyawan tetap.
Pada tahun 2012, Hendratno jatuh sakit dan menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit Siloam Kebun Jeruk. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter mendiagnosis memiliki penyakit ginjal atau radang ginjal. Selama di rumah sakit, segala biaya ditanggung asuransi pribadi yaitu Prudential Hendratno.
Pada 21 September 2017, ia masuk UGD Rumah Sakit Ananda Bekasi karena sesak nafas dan muntah-muntah. Saat itu diharuskan oleh dokter menjalani hemodialisa atau cuci darah. Dokter mewajibkan melakukan hemodialisa seminggu dua kali.
“Satu minggu saya menjalani perawatan di rumah sakit Ananda dan saat itu saya sudah tidak masuk kerja sampai sekarang. Semua biaya perawatan dan obat dicover oleh BPJS Kesehatan pribadi saya,” jelas Hendratno, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya David dan Donny dalam riwayat pengobatannya hingga saat ini.
Sejak keluar dari rumah sakit Ananda Bekasi ia menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur melakukan kontrol ke dokter setiap satu bulan sekali dan menjalani hemodialisa seminggu dua kali berjalan sampai saat ini. Semua biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan pribadinya.
Pada tanggal 20 November 2017, disebutkan bahwa ia dan Dewi Tampubolon bertemu di Gold’s Gym Mall Ciputra. Dewi Tampubolon menyampaikan bahwa Golds Gym tidak bisa memberikan dana pensiun.
Dewi Tampubolon iuga menyarankan agar ia resign saja. Jika ia resign, maka akan mendapat 3 bulan gaji dan dana service, tidak disebutkan berapa jumlah dana service didapatkan. jt