Putusan PN Jakbar, KPPU Kalah Melawan PGN

oleh -1.2K views
oleh
<p>Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU, Gedung KPPU</p>

JAKARTA, HR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang membatalkan keputusan KPPU dalam perkara dugaan monopoli PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Kami akan melakukan kasasi,” sebut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU Zulfirmansyah kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2018.

Upaya melakukan kasasi atas putusan KPPU yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Achmad Fauzi serta beranggota Steery Marleine Rantung dan Mohammad Noor dalam putusannya, Kamis, 1 Februari 2018, mengabulkan banding yang diajukan PT PGN dan mewajibkan KPPU membayar semua biaya perkara.

Majelis hakim menilai perkara perjanjian jual-beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, di Medan, dalam sidang terakhir pada 14 November 2017, majelis hakim KPPU menyatakan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas di Medan.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen saat menetapkan kenaikan harga gas Agustus-November 2015.

Atas pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara, tersebut, majelis hakim KPPU menghukum PGN membayar denda Rp 9,9 miliar. Terhadap putusan tersebut, PT PGN melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Zulfirmansyah, kendati pengadilan membatalkan putusan KPPU, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perkara ini pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus. jt

Tinggalkan Balasan