JAKARTA, HR — Penyegelan bangunan MMT Padel Puri Indah Ayu di Kembangan, Jakarta Barat, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Meski telah disegel ulang oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Senin (02/03/2026) pagi, aktivitas di dalam areal bangunan tetap berlangsung hingga malam hari.
Alih-alih menghentikan seluruh kegiatan, pemilik bangunan justru memanfaatkan sebagian area untuk operasional pengisian daya (charging) mobil listrik. Padahal, fasilitas tersebut berada dalam satu kesatuan bangunan yang telah resmi disegel dan dinyatakan tidak boleh beraktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Pantauan media di lapangan menunjukkan kendaraan listrik masih keluar-masuk untuk melakukan pengisian daya. Aktivitas ini dinilai bertentangan langsung dengan status penyegelan yang diberlakukan pemerintah sebagai bentuk penegakan aturan perizinan.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta dalam rangka penertiban bangunan yang belum memenuhi ketentuan administrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum melengkapi sejumlah persyaratan penting dalam proses perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meskipun secara fisik bangunan telah rampung.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menegaskan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam bangunan tersebut sebelum seluruh izin terpenuhi. Ia menyatakan pihaknya telah memasang segel, banner peringatan, serta menutup akses menggunakan garis DCKTRP Line, sebagai bentuk penegasan larangan operasional.

“Kami sudah melakukan penyegelan ulang dan tidak boleh ada aktivitas sampai seluruh perizinan, baik PBG maupun SLF, dipenuhi,” tegas Iin di lokasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pengelola dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Pemkot Jakarta Barat menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran lanjutan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyangkut aspek keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum.
“Kami akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan kegiatan di area yang telah kami segel,” tutup Iin. •didit








