Sidang Kasus Kesehatan: JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli

oleh -396 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardimanri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), gagal mengahadirkan saksi ahli Anita Margareta dari Kesehatan yang sedianya akan diperiksa di persidangan terdakwa Hj Masunah (66) di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, Kamis (21/07/16).
Terdakwa Masunah
Akhirnya ketua majelis hakim Dahlan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis yang akan datang setelah JPU menyatakan saksi tidak hadir. Anthon mengatakan, bahwa saksi tidak hadir ke persidangan karena saksi sedang ada tugas dalam penyelidikan kasus vaksin palsu. “Ini surat pemberitahuannya,” ucap Anthon kepada HR usai persidangan.
Sebelum persidangan ditutup kuasa hukum terdakwa masih sempat menyampaikan dan mengingatkan majelis hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya.
Pengajuan pengalihan penahan terdakwa itu diajukan sudah sejak persidangan pertama digelar pada bulan April lalu. Tetapi sampai saat ini belum juga dikabulkan. “Ya, nanti dipersidangan yang akan datang kita pertimbangkan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Hj Masunah binti Susuri (alm) dihadapkan JPU ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 83 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jadi, klinik “BPU (Balai Pengobatan Umum) Masunah di daerah Cilincing, Jakut, dianggap ilegal karena Hj Masunah disebutkan hanya seorang pembantu rumah tangga, padahal dia berlatar belakang pendidikan tenaga kesehatan.
Oleh karena itu dalam eksepsinya Bambang Setawan SH, Tony Budiyanto SH, Budi Suranto Bangun SH MH yang beranggotakan 13 advokat selaku kuasa hukum terdakwa Hj Masunah mengatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili kasus kliennya. Sebab pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu jelas dan nyata terdakwa Hj Masunah memiliki Pendidikan Kesehatan Kebidanan Idjazah Pendjenang Kesehatan Tingkat atas (Idjazah E) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan beberapa sertifikat Penghargaan yang keluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Artinya Terdakwa Masunah memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Saksi Suhartini mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya dua kali persalinan ditolong di “BPU Hj. Masunah” dan ditangani 4 bidan yakni ; Bidan Sahka, Bidan Suleh, Bidan Siska dan Bidan Jaka. Menjawab pertanyaan majelis Suhartini mengatakan tidak pernah ditangani langsung oleh Hj Masunah.
Sementara kesaksian seoarang saksi yang mengaku sebagai tenaga kesehatan yang berpendidikan D4 mengatakan bekerja membantu persalinan di BPU Hj Masunah sejak tahun 2013 sampai pada 7 Maret 2016 hingga adanya penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya. tom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan