SANGGAU, HR — Pihak salah satu SMP swasta di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menegaskan tidak terlibat dalam pengiriman surat undangan sidang adat yang sempat menjadi perhatian publik. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani kepala sekolah pada 2 Februari 2026.
Dalam pernyataan itu, pihak sekolah menyebut tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin terkait penyampaian surat undangan pergelaran adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu yang ditujukan kepada Jungkarnain Sagala, S.H. melalui siswa di lingkungan sekolah.
“Pihak sekolah tidak tahu-menahu dengan adanya kejadian tersebut. Jika ada pihak yang menitipkan surat melalui siswa, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa konfirmasi kepada pihak sekolah,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
Sekolah juga menegaskan bahwa kondisi siswa selama ini tetap aman dan kondusif. Pihak sekolah menyatakan tidak menemukan adanya praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Informasi terkait persoalan ini baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari wartawan Harapan Rakyat.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Heryanto, sebelumnya menjelaskan bahwa pengantaran surat undangan dilakukan semata-mata untuk memastikan surat sampai tepat

“Persoalan seperti ini hal biasa. Kami tidak mengeksposnya. Surat itu juga tidak dibuka. Niat kami hanya memastikan agar surat sampai tepat waktu,” ujar Heryanto.
Ia berharap Jungkarnain Sagala dapat hadir di Rumah Betang untuk mengikuti sidang adat, sehingga persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai mekanisme adat yang berlaku.
Di sisi lain, Jungkarnain Sagala, S.H. menyatakan kesediaannya menghadiri undangan sidang adat apabila dipanggil secara resmi dalam kapasitasnya sebagai biro hukum forum temenggung.
“Jika saya diundang sebagai biro hukum forum temenggung untuk memberikan penjelasan, saya siap hadir,” ujarnya.
Namun demikian, apabila dipanggil secara pribadi, Jungkarnain menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen Berita Acara yang menjadi pokok persoalan, khususnya terkait penulisan namanya yang dinilai tidak sesuai.
Adapun pokok permasalahan yang berkembang berkaitan dengan dugaan pencatutan nama lembaga adat dalam Berita Acara tertanggal 18 Desember 2025. Dokumen tersebut memuat pernyataan keberatan masyarakat adat Dayak Tayan Hulu terhadap permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Palindo Sakti (APS) yang merupakan bagian dari Wilmar Group.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak dan bermartabat. lp








