Surat PHK Terbit 2026, Status Pekerja PT Agro Palindo Sakti Disebut Berakhir Sejak 2008

SANGGAU, HR — Administrasi ketenagakerjaan PT Agro Palindo Sakti (APS) menuai sorotan setelah muncul Surat Keterangan Berhenti (SKB) yang diterbitkan pada Februari 2026, namun menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang karyawan sejak 1 Oktober 2008.

Surat bernomor 005/APS-HRR/SKB/II/2026 tersebut mencantumkan nama Manan, warga Dusun Peruan Dalam II, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam dokumen itu, perusahaan menyatakan Manan tidak lagi bekerja akibat PHK sejak 2008. Pjs Koordinator PGA PT APS, Ahmad Yani, menandatangani surat tersebut dan membubuhkan stempel resmi perusahaan.

Surat itu juga menjelaskan bahwa perusahaan telah membayarkan hak-hak karyawan dan menerbitkan dokumen sebagai syarat pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, selisih waktu hampir 18 tahun antara tanggal PHK dan penerbitan surat memunculkan pertanyaan serius terkait ketertiban administrasi perusahaan.

“Surat keterangan berhenti biasanya terbit tidak lama setelah PHK. Bukan belasan tahun kemudian,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.IMG 20260207 WA0012

Diduga Terkait Administrasi BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan bahwa surat tersebut digunakan untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat dugaan adanya persoalan administrasi. Jika PHK benar terjadi pada 2008, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya sudah nonaktif sejak lama dan hak Jaminan Hari Tua (JHT) telah diselesaikan pada saat itu.

“Pertanyaannya, mengapa baru diurus pada 2026? Apakah selama ini status ketenagakerjaan yang bersangkutan belum diselesaikan secara administratif?” tambah sumber tersebut.

Kondisi ini mengindikasikan potensi ketidaktertiban administrasi ketenagakerjaan dan membuka dugaan perlunya audit menyeluruh atas data pekerja di perusahaan tersebut.

Desakan Klarifikasi Disnaker dan BPJS

Sejumlah pihak kini mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran resmi.

“Jika administrasi terlambat hingga belasan tahun, ini perlu ditelusuri. Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan,” ujar seorang aktivis buruh di Sanggau.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Agro Palindo Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerbitan surat PHK tersebut. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *