Ruko di Areal PT KAI Tak Kantongi IMB dan BPHTB

oleh -463 views
oleh
MUARA ENIM, HR – PT. KAI diduga kuat telah melakukan pilih kasih, dalam memberikan rekomendasi bangunan yang berdiri di perusahaan berplat merah tersebut.
Pasalnya, ada sejumlah bangunan rumah took atau bernilai milyaran rupiah nilainya tidak pernah mengurusi tentang perizinan.
Hal itu terungkap dari penjelasaan seorang warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang namanya minta dirahasiakan menceritakan kepada HR.
“Saya memiliki bangunan di atas tanah PT. KAI di wilayah Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim. Yang jadi pertanyaan, ada yang bayar kontrak tapi ada juga yang tidak,” ujarnya.
Mengenai IMB dan BPHTB dalam permasalahan tersebut, ia tidak menolak membayar sebagaimana perarutan yang berlaku. “Sejak 7 Januari 2012 sampai 2015 biaya yang saya bayar satu tahun pada oknum PT. KAI dengan tarif sewa 1 (satu) tahun sebesar Rp1.673.041, bea administrasi dan pengukuran sebesar Rp344.608, PPN 10% Rp201,765 sehingga jumlah sewa seluruhnya sebesar Rp2.219.414,” ujarnya.
Pembayaran itu dilakukan pada awal 2012 sejak ia mendirikan usahanya. “Maka dengan ini saya harapkan pihak oknum PT. KAI tidak terjadi pilih kasih, bahwa kenyataan sekarang ada pihak warga yang membangun ruko dengan nilai milyaran tidak pernah mengurusi perizinannya, seolah-olah pihak oknum PT. KAI sesuai dengan pembayarn PPN 10 % tidak ada lagi pengurusan tentang pajak PPN Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Padahal, soal pemotongan 10 persen itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Perubahan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Wajib Pajak. “Namun perihal tersebut kenapa pihak oknum PT. KAI melakukan pemotongan 10 % PPN.
Bilamana hal itu terjadi bisa tumpang tindih dua kali bayar kepada oknum PT. KAI dan pihak perijinan Kabupaten Muara Enim,” tutur warga itu kepada HR. ■ lg

Tinggalkan Balasan