Proyek Siluman Satker PJN Metro II Jakarta di Jalan Daan Mogot

oleh -575 views
oleh
JAKARTA, HR – Proyek yang ditenderkan Satker PJN Metro II Jakarta untuk pekerjaan fisik di Jalan Daan Mogot dikerjakan perusahaan siluman, karena dilapangan tidak ditemukan papan proyek sebagai media informasi kepada masyarakat. Akibat tidak adanya control, pelaksanaan terlihat asal-asalan.
Proyek Jalan
Daan Mogot (sekitar Grogol dan Pesing) Jakbar 
tidak jelas siapa pelaksananya.
Sesuai pantauan HR di sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat sejak pertengahan Agustus 2015, ada pengerjaan proyek untuk beton pembatas jalur di sekitar Kalideres (sisi kiri ke arah Cengkareng), dan beberapa orang pekerja yang ditanyakan HR, sepakat bahwa mereka tak tahu perusahan mana yang mengerjakan proyek itu.
“Saya dibawa teman kerja proyek di sini,” kata pekerja yang mengaku bernama Maman kepada HR.
Kemudian akhir September sampai akhir Oktober 2015, juga dilanjutkan pengerjaan proyek, namun yang dilakukan adalah tambal sulam dengan kedalaman beberapa centimeter untuk pengaspalan jalan di sekitar Jalan Daan Mogot (Grogol sampai Pesing dan sebaliknya).
Dan dalam pengerjaan proyek ini terkadang dikerjakan selama satu sampai dua hari disaat malam. Kemudian distop beberapa hari, dan seterusnya sampai akhir Oktober 2015 masih tetap mangkir peralatan seperti bulldozer, AMP dan lainnya.
Dan anehnya, proyek Jalan Nasional itu (Jalan Daan Mogot) dikerjakan oleh pemborong tidak memasang atau tidak ditemukan adanya papan proyek. Yang terlihat dilapangan hanya mesin penggilas aspal seperti Buldozer atau asphalt finisher (AMP) tertulis nama perusahaan yakni PT PAS/Perkasa.
Padahal nama perusahaan PT PAS ini sesuai di data di website Kementerian PUPR sama sekali tidak pernah mengikuti tender apalagi mengerjakan proyek jalan di Jalan Daan Mogot.
Begitu pula di data LPSE Pemprov DKI Jakarta juga tidak ada PT PAS/Perkasa mengikuti tender, sehingga kemungkingan besar bahwa yang mengerjakan proyek di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat adalah disubkan atau diberikan kepada PT PAS, karena memiliki alat-alat seperti AMP dan lainnya, yang kemudian diketahui bahwa PT PAS adalah sebagai penyewa atau suplayer peralatan konstruksi dan bukan sebagai kontraktor yang mengikuti tender dilingkungan Pemerintah daerah maupun pusat.
PT PJA Pelaksana
Lalu perusahaan siapa yang menang tender dan yang mengerjakan di Jalan Nasional di Jalan Daan Mogot itu? Berdasarkan data website kementerian PUPR, dimana pihak Satker PJN Metropolitan dua Jakarta menenderkan satu paket untuk peningkatan Struktur Jalan Daan Mogot dan Jalan Lingkar Barat dengan nilai HPS Rp29.998.142.000, pada pertengahan April lalu, yang kemudian pemenangnya adalah PT PJA dengan penawaran Rp24.546.894.000.
Penetapan pemenang (PT PJA) itulah, dan hingga sejak turun nomor kontraknya: 01/SPK/PJN12J.PPK2.PNMC/VI/2015 pada tanggal 15 Juni 2015 dan masa kerjanya 180 hari kalender, diduga bahwa PT PJA mensubkan atau memberi pekerjaan ke PT PAS, namun jelasnya bahwa pengerjaan proyek di jalan nasional (Jalan Daan Mogot) itu merupakan tanggungjawab Kementerian PUPR, dan bukan tanggungjwab Pemprov DKI Jakarta, maka proses lelangnya termasuk pengerjaan proyek pun ditangani oleh Satker PJN Metropolitan II Jakarta, BBPJN Wilayah IV, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Pertanyaannya, kenapa tertutup dikerjakan atau tidak ada papan proyek? Papan proyek seharusnya disediakan di lokasi proyek, untuk menandakan bahwa masyarakat pengguna jalan nasional itu mengetahui perusahaan pelaksana, sumber dana, nilai kegiatan, volume pekerjaan, dan siapa user pekerjaan itu.
Namun yang jelas, bahwa proyek di Jalan Daan Mogot sampai ke Tangerang atau sekitar 11,772 Km itu dimenangkan dan seharusnya dikerjakan oleh PT PJA, dan sesuai data yang diperoleh HR dalam proses lelangnya, dimana pemenang PT PJA dalam dokumen pengadaan (LDK) persyaratan kualifikasi yang menyatakan bahwa apabila “usaha non kecil dengan kemampuan dasar (KD) sejenis/sesuai subklasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (S1003) dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya senilai HPS sebesar Rp29.998.142.000, maka perusahaan pemenang untuk pengalaman perhitungan KD tidak memenuhi. Dan sebagai catatan bahwa perusahaan ini pernah mengerjakan pekerjaan sejenis tahun 2013 dengan senilai Rp12,8 miliar dilingkungan Satker PJN BBPJN IV Jakarta.
Bahkan sesuai data di www.lpjk.net, bahwa SBU perusahaan pemenang (PT PJA) masih dalam pengurusan atau permohonan ke LPJK tanggal 7 Juli 2015 (belum cetak-red), sementara proses lelang paket ini (tahap memasukkan dokumen harga/biaya) tanggal 15 April, atau selesai proses lelang tanggal 9 Juli 2015, sehingga diduga SBU yang dipakai dalam proses lelang ini adalah SBU yang lama atau bisa juga menunggu SBU yang baru.
Bahkan menurut sumber HR, bahwa proses lelang pada paket yang satu ini memakan waktu cukup lama, yakni dari mulai pendaftaran 10 Februari hingga batas akhir sanggahan 9 Juli 2015 atau sampai empat bulan. Bila dilihat dari lamanya waktu proses lelang, maka hal itu diduga ada kepentingan dan menunggu jagoannya untuk diplot sebagai pemenang tender.
Perusahaan pemenang dalam paket ini juga tidak terdaftar sebagai Daftar Sertifikat Kelaikan AMP (asphat mixing plant) di dilingkungan BBPJN IV (DKI, Jawa Barat dan Banten). Bila sesuai Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No: 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian Buku Dokumen Pengadaan Pekerjaan Fisik dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, serta Surat Edaran/SE : 14/SE-BV/2014, Tanggal 15 Desember 2014 oleh Kepala BBPJN IV, maka PT PJA belum terdaftar memiliki AMP, dan atau apakah menggunakan AMP dari PT PAS yang diduga AMP-nya juga tidak terdaftar sebagai pemilik AMP bersertifikat kelaikan di BBPJN IV, atau dari perusahaan yang memiliki AMP digunakan atau disewa oleh PT PJA?
Namun sayang, pihak Satker SNVT PJN Metropolitan II Jakarta sampai saat ini (13 Nopember 2015) belum menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi Surat Kabar Haparan Rakyat, padahal sudah lebih dua minggu surat Harapan Rakyat dilayangkan untuk mempertanyakan hal tersebut, dengan surat nomor : 068/HR/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015.
LSM Bicara
Menanggapi hal itu, Koordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan menilai bahwa setiap paket proyek yang bersumber dari APBN atau APBD harus ada papan proyek, karena papan proyek ini adalah salah satu item pekerjaan yang wajib dipasang oleh perusahaan pemenang, dan mengingat di papan tersebut terdapat informasi sumber dana, jenis pekerjaan, dan lamanya waktu pekerjaan yang bersumber dana APBN atau APBD dan public pun mengetahuinya sesuai UU No, 14/2008 tentang KIP. Namun karena tidak adanya papan proyek, maka dinilai sebagai proyek siluman.
“Tidak terpasangnya papan proyek disebuah proyek, maka masyarakat tidak bisa turut mengontrol dalam pembangunan tersebut, sehingga mempertanyakan kinerja Kementerian PU. Padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah harus memasang papan plang proyek. Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” tutur Reza Setiawan kepada HR (12/11), di Jakarta.
Ditambahkan Reza, selain tidak adanya papan proyek, juga proyek di Jalan Nasional (Jalan Daan Mogot) diduga dikerjakan oleh perusahan yang tidak ikut tender, sementara perusahaan yang ikut tender atau pemenang hanya sebagai modal perusahaan tanpa memilik peralatan.
“Sewa alat sah saja didalam dokumen pengadaan, namun hal ini diduga perusahaan pemenang dirental oleh oknum Satker? Oleh karena itu, paket pemenang tender dan pelaksanaan fisiknya agar diusut oleh yang berwenang, termasuk pengawasan internal seperti Itjen PU,” tegasnya. tim

Tinggalkan Balasan