Proyek Satker PJNW 1 Banten Rp 153,5 M, Pekerjaan Amburadul dan Itu-itu juga Perusahaan

oleh -1.3K views

SERANG, HR – Proyek Preservasi Jalan Merak – Cilegon-Serang dengan nilai HPS Rp 191.937.803.000,00 di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Provinsi Banten dikerjakan amburadul.

Perusahaan yang mengerjakan paket tersebut : PT. Pundi Viwi Perdana dengan nilai kontrak Rp 153.550.242.000,00 pada tahun anggaran 2022, yang dikerjakan mulai awal tahun 2023.

Pantauan Harapan Rakyat (HR) , lokasi proyek sekitar Jalan Raya Cilegon – Merak tersebut, pada sejumlah titik atau item terdapat pekerjaan asal asalan, yakni galian tanah, pemasangan beton kanstin untuk jalur trotoar.

Bahkan beton kanstin tersebut, dimana didalamnya dilubangi dengan tujuan aliran ari dari jalan aspal ke saluran/drainase, terlihat ketinggian, artinya lebih tinggi dari landasan atau permukaan jalan aspal (tidak sejajar) sehingga bila air hujan turun mengakibatkan genangan ari di permukaan jalan beraspal.

Sebab, beberapa titik lubang dengan menggunakan pipa tersebut yang akan mengalir ke saluran, karena ketinggian, maka genangan air di permukaan jalan aspal tidak mengalir.

Kemudian, pada titik lainnya dimana ada jalan yang diaspal, namun terdapat diaspal tempelan dengan asal-asalan, dan bahkan bila dipehatikan agak jarak jauh terlihat sangat mencolok tempelan aspal tersebut.

Masih pantauan HR dan & www.harapanrakyatonline.com dilokasi proyek, dimana ada satu dua pekerja proyek tidak mematuhi alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti sepatu boot, kacamata, sarung tangan, penutup telinga, helm, masker, rompi proyek dan lainnya

Dan juga tidak berdiri atau terpampang di lokasi proyek dengan spanduk satefy rambu-rambu bertuliskan “utamakan keselamatan kerja” (padahal didalam dokumen pengadaan lelang dipersyaratkan).

Bahkan sesuai pantauan HR, ketika pengawas (tidak mengetahui persis pengawas dari mana, apakah itu mandor atau pengawas dari perusahan konsultan, atau peninjau dari Satker PJN Wilayah I Banten, dimana diantara beberapa orang sedang bercakap atau penjelan tersebut, ada yang tidak menggunakan APD secara lengkap.

Padahal, safety yang tidak ada itu, hingga para pekerja pun menjadi seenaknya tidak mematuhi K3, dan padahal APD itu tersebut harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Selain itu dari pengawas konsultan sepertinya tidak ketat dalam pengawasan, dan soal pengawas ini sudah dianggarkan tersendiri, dan diketahui paket Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Merak – Cilegon – Serang dilaksanakan oleh PT Multi PHI Beta dengan senilai Rp 5.729.187.485,09.

Sehingga dalam dalam praktik dilapangan tidak menggunakan sebagai sebagian pengaman K3 dan serta tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dan diketuhui pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan juga ditegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras yang berbunyi: “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Bahkan dilokasi proyek pun tidak adanya berdiri atau terpasang “plang papan nama proyek” oleh pemborong/kontraktor dan pengawasan dengan PPK Satker PJN Wilayah I Banten.

Hingga hal itu dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan juga dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”. Padahal soal “plang proyek” ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Bahkan dalam proses lelang diduga adanya ”pengaturan/dikondisikan/ konspirasi” dengan Pokja Pemilihan BP2JK Banten, dan dimana PT PVP juga yang merupakan urutan penawar kedua, dan urutan pertama adalah PT PTT senilai Rp 145.081.689.250,50, dan dari urutan terendah ada selisih Rp 8, 46 miliar hingga berpotensi kerugian.

Catatan HR, dimana PT Pundi Viwi Perdana adalah identik sebagai rekanan binaan di lingkungan BPJN –Satker PJN Provinsi Banten, yang setiap tahun anggaran dikuncurkan selalu dapat paket.
Paket yang yang dikerjakan PT Pundi VIwi Perdana (PVP) yang berasal domisili Jakarta Pusat, antara lain Preservasi dan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sumur-Cibaliung Muara Binuangeun tahun 2018 senilai Rp 107.876.587.000, Preservasi Rehabilitasi Minor Jalan Merak-Cikande Rangkasbitung Tahun 2016 senilai Rp 69.28.295.006.000,00 (proyek ini dikerjakan diduga manipulasi dan tidak sesuai speksifikasi teknis), paket Pelebaran jalan Simpang Labuan-Saketi dan Simpang Labuan Cibaliung senilai Rp 20.741.100.000, 00 tahun 2015.

Kemudian, tahun anggaran 2021- 2022 yang dikerjakan awal Juni 2021, yang sudah pernah dimuat HR dan media online HR, yakni Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak dengan HPS Rp 94.419.633.000,00 (Satker PJN Wilayah I Banten) senilai Rp 69.492.072.440,35, dimana dikerjakan asal-asalan dan bahkan diduga tidak memenuhi spek.

Proyek Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak dengan Rp 69.492.072.440.00 yang baru saja selesai dikerjakan adalah pekerjaan molor dan amburadul, lalu masih mendapatkan paket lai tahun 2022 (pekerjaan tahun 2023) senilai Rp 153.550.242.000,00, maka hal itu dinilai adanya monopoli.

Dengan pekerjaan yang tidak memenuhi spek dan pekerjaan amburadul, maka dikwatirkan pula pada paket senilai Rp Rp. 153.550.242.000,00, apakah maksimal sesuai dengan speksifikasi?, dan terbukti seperti yang sudah dipantau HR pada bulan lalu itu, dimana pekerjaan dinilai tidak cakap.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline,com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. :014/HR/II/2023 tgl 20 Februari 2023 yang disampaikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten/PPK dengan sejumlah pertanyaan tersebut diatas, namun sampai ditunggu jawaban lebih sepuluh hari kerja, tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *