Paket Digital Learning Center Building USU Rp 149,7 M, Dikerjakan Rekanan Binaan Kemendikbudristek?

oleh -947 views

JAKARTA, HR – Paket Pembangunan Digital Learning Center Building Universitas Sumatera Utara (USU) 2022 senilai HPS Rp 149.710.132.000,00 diduga dikerjakan rekanan binaan dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam proses lelang yang dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa (Biro Umum dan PBJ)-UKPBJ Kemendikbudristek, itu juga diduga adanya persengkongkolan yang memenangkan senilai kontrak Rp 139.760.643.000,00, dikerjakan PT Tureloto Battu Indah.

Penelusuran HR, bahwa dari pelaksanaan tender paket tersebut diduga “hanya formalitas”, yang kemudian perusahan dirental atau pinjaman oleh pihak pihak tertentu, yang mana dibawah naungan Satuan Kerja Direktorat Sumber Daya-Ditjen Pendidikan Tinggi.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com
telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 007/HR/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang disampaikan kepada Yth Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa (Biro Umum dan PBJ)-UKPBJ Kemendikbudristek.

Namun sampai saat ini atau bahkan HR menunggu jawaban lebih dua minggu tidak ada tanggapan dan bahkan pemberitaan Koran Harapan Rakyat pun sudah termuat.

Sejumlah pertanyaan oleh HR, dimana penetapan pemenang oleh PT. Tureloto Battu Indah dengan penawaran/terkoreksi Rp 138.501.537.851,67, dan anehnya di kontrak menjadi naik senilai Rp 139.760.643.000,00 atau setara 93, 35 persen.

Paket yang bersumber tahun anggaran 2022-APBN, dengan penelusuran digital spse 4.6, dimana terdapat dua peserta yang memasukkaan dokumen pemilihan yakni PT.Tureloto Battu Indah dan peserta PT Brantas Abipraya Rp 140.728.000.000,00.

Kemudian, sesuai permintaan persyaratan oleh pokja pemilihan Biro Umum dan PBJ-UKPBJ Kemendibudristek yakni : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar dan disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG007 (sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan).

Maka oleh peserta pemenang PT.Tureloto Battu Indah (PT TBI) diduga telah habis masa berlaku SBU- BG007 pada batas akhir pemasukan dokumen pemilihan per tanggal 4 April 2022 pada Pembangunan Digital Learning Center Building Universitas Sumatera Utara 2022, dan SBU BG007 sesuai data tayang diperoleh melalui aplikasi lpjk dimana masa berlaku sejak 20 Februai 2019 – 21 Februari 2022, kemudian tender selesai tanggal 6 Juni 2022.

Dan berdasarkan penelusuran secara online melalui tayang di website lpjk dan pu.go kepada penerbit dokumen dengan “konfirmasi pembayaran” dan atau tidak ditemukan informasi dari hasil pencarian yang dilakukan dan SBU tersebut tidak sedang dalam proses perpanjangan oleh lpjk, sehingga SBU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, evaluasi mengacu kepada BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Tata cara pemerikasan SBU dan panduan teknis pengecekan SBU dari LPJK dan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, lalu dengan demikian karena SBU tidak memenuhi lalu kok bisa dimenangkan?

Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimana masa berlaku telah habis.

Kemudian, persyaratan lainnya yakni Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu,Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar).

Lalu peserta pemenang PT. TBI juga ddiuga telah habis masa berlaku ketiga sertifikat manajemen tersebut sebelum batas akhir pemasukan penawaran, dengan demikian PT. TBI harusnya gugur karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Angka 5. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, lagi-lagi dengan habisnya masa berlaku ketiga sertifikat manajemen itu, maka kok bisa sebagai pemenang?

Begitu pula, PT. TBI pada Pembangunan Digital Learning Center Building Universitas Sumatera Utara 2022 diduga menggunakan dokumen (administrasi) yang bukan milik perusahan sendiri oleh PT TBI, dan melainkan milik perusahaan lain yakni PT Tangga Batujaya Abadi (PT.TBA) seperti dokumen Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Sehingga peserta pemenang PT TBI diduga menggunakan dokumen IUJK milik perusahaan lain, hingga keabsahan tidak valid?, dan hal itu dinilai tidak memenuhi Persyaratan Dokumen BAB V. LDK point 2 yang berbunyi : “Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)”.

Karena PT. Tangga Batujaya Abadi keseringan kena blacklist, maka diduga oleh yang punya perusahan berganti bendara ke PT TBI dan sebelumnya ke PT.Norakara Jayalestari Abadi.

Hal lainnya, PT TBI diduga tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka hal itu tidak memenuhi sesuai dengan disyaratkan dalam dokumen pemilihan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Angka 11.b. Persyaratan kualifikasi: Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.

Laporan keuangan tahun 2020 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan: untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kemudian, dukungan Personil Manajerial antara lain sebagai Pelaksana Proyek/General Superintendent yang diduga atas nama RZ, ST, dimana atas nama yang bersangkutan adalah milik perusahan lain, dan juga Ahli Konstruksi K3, Manajer Keuangan tidak valid pekerjaan pengalaman yang dibutuhkan dan bahkan melakukan pinjam/rentak SKA yang diduga terikat kontrak pada paket lainnya, yang hal itu oleh pokja pemilihan tidak melakukan klarifikasi terhadap daftar personil manajerial dengan sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP, 28. Evaluasi Penawaran, 28.14 Evaluasi Teknis, C.14) Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat digugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain dan keabsahannya SKA sesuai persyaratan yang dibutuhkan.

Bahkan mengerjakan paket dengan kualifikasi usaha Besar (B) diatas Rp 50 Miliar dengan daftar isian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh peserta pemenang PT TBI yang berdomisili dari Provinsi DKI Jakarta itu, maka tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat (Sumatera Utara) dengan berbunyi mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut dan termasuk pekerjaan spesialis.

SKP Tidak Memenuhi
Kemudian, Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan ketentuan SKP KP P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1, 2 satu koma dua N. P adalah jumlah paket konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir.

Namun oleh Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa-UKPBJ – Kemendibudristek diduga tidak mengevaluasi soal SKP yang mana telah melebihin batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).

HR memperoleh berdasarkan digital SPSE/LPSE, dimana PT TBI sedang pekerjaan pada tahun 2021 dan 2022 antara lain:
LPSE Kementerian PUPR : Paket Preservasi Jalan Tanjung – Mabuun – Sp. Empat Haruai – Batubabi senilai Rp 48.996.205.000,00/ Tahun Anggaran 2022, Preservasi Jalan SP. Riko –JBT Pulau Balang Bentang Pendek senilai Rp 75.017.875.000,00/Tahun 2021- Kontrak Desember 2021–2022, Rehabilitasi Jalan Amuntai-Kelua-Tanjung senilai Rp 42.921.924.000,00/Tahun 2021- Kontrak Agustus 2021 – 2022, paket Pembangunan Jalan Henes – Dafala -Laktutus Rp 100.424.280.000,00/Tahun 2021/Kontrak September 2021- 2022.

LPSE Padang Panjang, pada paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga senilai Rp 60.999.000.000,00/tahun anggaran 2022.

LPSE Menado pada Paker Pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati (PEN) senilai Rp 59.879.055.892,09/Tahun Anggaran 2021-2022.

LPSE Mahkamah Agung pada paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sulawsi Tengah Pasca Bencana Rp . 51.235.915.000,00/TA 2022.

LPSE Perhubungan, pada paket Pekerjaan Pembangunan Sisi Darat (Tender Tidak Mengikat) senilai Rp 50.698.010.463,00/tahun 2022 dan paket Pengembangan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Long Apun (Tender Tidak Mengikat) senilai Rp 58.610.013.388,39/Tender tahun 2022/TA 2023 lainnya.

LPSE Kementerian Hukum dan HAM, pada paket Pekerjaan Konsolidasi Pembangunan 3 Lapas di Nusakembangan/ Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 105.666.618.124,00.

LPSE Kementerian Agama, pada paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Kampus II Tahun Anggaran 2022- 2023 (MYC) senilai Rp 115.547.341.188,23/tahun anggaran 2022.

LPSE Kabupaten Malaka, paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 94.590.000.000,00 /Tahun Anggaran APBD 2022-2023, 2024.

LPSE Kabupaten Sukabumi, pada paket Pembangunan Gedung Kantor PEMDA Kabupaten Sukabumi (Lanjutan) senilai Rp 61.745.017.000,00/tahun 2021-2022.

Kemudian LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni: Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila/Satker Universitas Negeri Manado senilai Rp 64.993.039.816,00/TA 2022, Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor dan Sarana Lainnya LLDIKTI Wilayah XIII/Satker Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Banda Aceh senilai Rp 87.453.570.732,00/Tahun 2022.

Dari hal hal tersebut diatas seharusnya PT TBI gugur dalah tahapan evaluasi kualifikasi karena Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan SKP = KP- P. dimana KP adalah nilai kemampuan paket dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 (enam)- atau,1,2 (satu koma dua, N).

P + Jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan, N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun.

Bahkan di lingkungan Kemendikbudristek, dimana setidaknya ada lima paket yang dikerjakan PT TBI antara lain Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UPR/Satker Universitas Palangkaraya senilai Rp 75.926.201.000,00/tahun 2021 (paket ini diduga tender bermasalah dan HR telah pernah memuat berita-red), dan Pembangunan Gedung Kuliah/Satker Universitas Timor senilai 56.383.900.202,00 tahun anggaran 2020.

Kemudian, Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila/Satker Universitas Negeri Manado senilai Rp 64.993.039.816,00/ TA 2022, Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor dan Sarana Lainnya LLDIKTI Wilayah XIII/Satker Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Banda Aceh senilai Rp 87.453.570.732,00/TA 2022.

Kini Mengalami Blacklist

Diduga adanya konspirasi dan monopoli paket yang dikerjakan PT. TBI di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, perusahaan diusung/pinjam oleh pihak pihak tertentu yang berpengaruh di lingkunga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan padahal catatan HR, track record perusahan dalam menegerjakan paket selalu bermasalah, dan bahkan terancam di blacklist.

Dan nyata, dan saat ini sesuai informasi diperoleh HR, bahwa PT TBI telah mengalami daftar hitam/blacklist dengan berdasarkan INAPROC, dan itu sesuai SK Penetapan No.HK.01.02/Cb./4/50/2023.

Pelanggaran yang dilakukan PT TBI dan itu sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021- Lamp II angka 3.1 huruf g : Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, di lembaga KLPD Kementerian PUPR- Satker Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman (BPPW) Jawa Barat, dengan Masa Berlaku : 23 Februari s/d 23 Februari 2024. tim

Tinggalkan Balasan