Proyek Pipa Spam Kobema Rusak Cagar Alam, Walhi Provinsi Bengkulu Akan Cross Chek

oleh -584 views
oleh
Ketua walhi provin Bengkulu beripenjelasan sama wartawan.

BENGKULU, HRWahana lingkungan hidup(walhi) provinsi Bengkulu, sangat kaget cagar alam dirusak karena pemasangan pipa Spam Kobema. Ditegaskan ketua Walhi Bengkulu, Ibrahim pada wartawan Kamis(25/4) pihaknya sudah tahu proyek Spam Kobema yang akan melintasi cagar alam.

Namun ia tegaskan bahwa daerah cagar alam tempat ekosistem tanaman hayati yang khas, tempat pengawetan dan daerah tangkapan air harus dilestarikan dan tidak boleh dirusak. Karena selain mengganggu fungsi ekosistem juga tanaman hayati tidak bisa diganti kalau diperbaiki.Lanjutnya pembangunan memang harus berjalan namun pemerintah dalam hal ini BPPW harus juga memikirkan kelestarian hayati dicagar alam.

Secara teknis proyek yang melintasi cagar alam bisa disiasati tanpa harus merusak fungsi vital ekosistem. Masalah surat perjanjian kerjasama antara BKSDA dan Dinas PUPR Provinsi dalam hal pemanfaatan cagar alam untuk proyek SPAM Kobema, isi kerjasamanya apa? Lalu kenapa tahunnya 2020, sementara pekerjaan proyek Spam Kobema baru dimulai tahun 2023?.Walhi juga mempertanyakan proyek Spam Kobema apakah benar-benar mendesak, atau sekedar proyek? Ia minta jika memang kebutuhan mendesak masyarakat harus ikut mengawal.

Masalah cagar alam yang dirusak dan akan diperbaiki kembali oleh kontraktor PT Hutama Karya (HK) menurutnya dalam UU Konservasi cagar alam  tidak ada penggantian atau perbaikan dan pemanfaatan lain. Menyikapi kondisi ini Ibrahim menegaskan, Walhi akan melakukan kajian mendalam? Termasuk menyurati pihak terkait soal perusakan cagar alam.

Seperti yang dilansir beberapa media online baru-baru ini. Proyek Spam Kobema bernilai ratusan miliar di Provinsi Bengkulu, sebagai proyek strategis nasional(PSN), dikerjakan BUMN PT Hutama Karya dalam penggalian pemasangan pipa di sepajang jalan SimpangTugu Hiu hingga Air Sebakul kota Bengkulu, diduga terindikasi merusak cagar alam dan infrastruktur.

Ini terbukti di cagar alam DDTS di bawah jembatan elevated. Cagar alam yang tanamannya hayati dan ekosistemnya dilindungi UU dirusak menggunakan alat berat. Perusakan cagar alam dengan tanaman khas dan saluran air bawah jembatan dengan dibuldozer dan ditimbun tanah. Sehingga banyak tanaman khas cagar alam ditimbun dan dirusak, begitu juga aliran air bawah jembatan tertutup tanah timbunan.

Sedangkan penggalian pipa Spam pinggir jalan masih dalam kawasan cagar alam, juga merusak turab badan jalan. Karena akibat penggalian turab pinggir jalan penahan air menjadi miring dan tanah tidak beraturan turab berserakan. Pengrusakan cagar alam dan infrastruktur ini menjadi pertanyaan apakah, sudah ada izin dari instansi berwenang dalam hal ini. BKSDA sebagai pihak yang mengurus cagar alam di Provinsi Bengkulu.

Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ifzon ketika dikonfirmasi dikantornya Rabu(24/4) melalui Polisi Hutan(Polhut), Firman pada Wartawan menyampaikan bahwa Kepala Balai BKSDA sedang rapat dengan tamu dari Jakarta. Menjawab pertanyaan wartawan masalah izin perusakan cagar alam DDTS karena pemasangan pipa SPAM Kobema. Firman menjawab bukan bidangnya, surat izin perusakan cagar alam ada pada staf Gusman staf kerjasama Perizinan yang ikut rapat dengan Kepala Balai.

Setelah dua jam menunggu, Gusman pada wartawan menjelaskan bahwa izin penggunaan cagar alam, memang ada kerjasama antara BKSDA dan PUPR Provinsi tahun 2020, intinya perjanjian kerjasama nomor: PKS. 1949/K.10/TU/10/2020 . Namun masalah Amdal bukan urusan BKSDA secara teknis juga urusan DLHK dan BPPW. Masalah kerusakan cagar alam DDTS pihaknya belum melihat dan akan turun ke lapangan. Sebab berdasarkan UU perlindungan cagar alam, siapa pun yang merusak cagar alam atau mengubah fungsinya bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

Kepala BPPW Bengkulu ketika wartawan ingin klarifikasih berita (hak jawab,red) yang sudah beredar luas di kantor BPPW KM. Tujuh (7) kota Bengkulu tidak bersedia ditemui diduga elergi pada wartawan karena maraknya persoalan proyek yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai  dilaksanakan tahun anggaran.

Menurut Satpam harus melalui humas. Hingga berita ini dilansir tidak mendapat hak jawab/klarifikasih yang sudah di tulis wartawan. Ikuti terus penelusurannya.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *