Program Adiwiyata : Wujudkan Warga Sekolah Bertanggungjawab

oleh -527 views
oleh
Kegiatan bimbingan teknis Sekolah Adiwiyata di SMPN 2 Kota Depok.
DEPOK, HR – Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju cita‐cita pembangunan berkelanjutan.
Program Adiwiyata bertujuan mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan dasar hukum untuk memayungi pelaksanaan Program Adiwiyata yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.
Sekolah Adiwiyata merupakan sekolah dengan seluruh warga sekolahnya yang sudah memiliki kepedulian dan budaya dalam pelestarian lingkungan hidup sehingga hal tersebut tercermin dalam penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Contoh dari penerapan pelaksanaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah yaitu dengan efisiensi energi listrik, efisiensi pemanfaatan dan pengolahan air, pengelolaan 3R (Reduce, Reuse & Recycle), pelestarian keanekaragaman hayati dengan penanaman berbagai jenis Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan penghijauan, serta pengelolaan kantin sehat yang tidak membawa dampak terhadap lingkungan.
Program Adiwiyata di Kota Depok sudah berjalan sejak Badan Lingkungan Hidup Kota Depok berdiri pada tahun 2009. Sekolah Berbudaya Lingkungan merupakan program dari Provinsi Jawa Barat yang menjadi cikal bakal Program Adiwiyata yang merupakan kesepakatan kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup antara empat kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga di tingkat Kota
Depok istilah Program Adiwiyata menjadi Program Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata).
Pelaksanaan Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) di Kota Depok diawali dengan penyelenggaraan sosialisasi Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) kepada sekolah-sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se-Kota Depok. Pembinaan dilanjutkan kepada sekolah yang telah menerima sosialisasi dan memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolahnya. Sekolah-sekolah tersebut kemudian diverifikasi secara administrasi dan fisik menjadi calon Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) tingkat Kota Depok. Sekolah yang lolos verifikasi tingkat
Kota ditetapkan untuk menerima penghargaan Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) tingkat Kota Depok.
Program Adiwiyata merupakan program yang berkelanjutan sehingga konsistensi sekolah terus menerus dipantau dan dilakukan pembinaan untuk persiapan menghadapi verifikasi Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) tingkat Provinsi Jawa Barat, serta persiapan verifikasi Sekolah Adiwiyata Nasional untuk sekolah yang telah menjadi Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kota Depok sampai dengan tahun 2015 telah memiliki 14 Sekolah Adiwiyata Nasional yang menerima penghargaan pada tahun 2013 yaitu SDN Mampang 1, SDN Mekarjaya 9, SMPN 2 Depok, SMPN 11 Depok, SMP IF Al-Fikri, SMAN 1 Depok, SMAN 5 Depok dan SMA Cakra Buana, serta pada tahun 2014 yaitu : SDN Anyelir 1, SDN Pondok Cina 1, SMPN 8 Depok, SMAN 2 Depok, SMAN 4 Depok dan SMA Lazuardi GIS.
Sekolah yang telah lolos di tingkat Provinsi dan akan mengikuti verifikasi Sekolah Adiwiyata Nasional pada tahun 2015 yaitu SDN Kemirimuka 1, SDN Mekarjaya 21, SDN Pasir Gunung Selatan 3, SDN Ciherang, SDN Rangkapan Jaya Baru, SDN Pondok Cina 3, SDN Kukusan, SDN Sukamaju 5, SD IT AMEC, SD IF Al-Fikri, SD Lazuardi GIS, SDK Tirtamarta BPK Penabur Cinere, SMPN 1 Depok, dan SMPN 7 Depok.
Ada empat komponen yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata), keempat komponen tersebut yaitu Kebijakan Berwawasan Lingkungan, dengan standar KTSP dan RKAS yang memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan, dengan standar tenaga pendidik yang memiliki kompetensi serta peserta didik yang melakukan kegiatan pembelajaran tentang lingkungan hidup, Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif, dan Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan. Keempat komponen tersebut kemudian dijabarkan ke-33 pencapaian sekolah adiwiyata.
Fokus dari Program Adiwiyata adalah peduli lingkungan. Kita semua mengetahui bahwa kerusakan lingkungan bumi kita sudah semakin mengkhawatirkan dan mengancam keutuhan bumi. Menyelamatkan lingkungan yang sudah parah itu tidak dapat dilakukan hanya oleh satu-dua orang atau instansi, tapi oleh semua pihak. Kesadaran akan perlunya memelihara dan menyelamatkan lingkungan harus ditanamkan sejak dini pada setiap orang dan yang paling efektif adalah melalui pendidikan. Sehingga dengan pelaksanaan program Adiwiyata akan menciptakan peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan Program Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) di Kota Depok. adv/ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *