Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Dawuan

MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (6/5/2026). Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.

Pengungkapan kasus dilakukan atas instruksi Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba, Sigit Purnomo, menjelaskan petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jumat, Desa Balida, Kecamatan Dawuan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis, yakni 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp529 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

“Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal,” ujar Rita Suwadi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka menguasai obat-obatan tersebut tanpa izin dan kewenangan yang sah.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat terlarang.

Kapolres Majalengka juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing guna menjaga wilayah Kabupaten Majalengka tetap aman dari penyalahgunaan zat berbahaya. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *