Polres Ciamis Amankan Pengedar Dextro

oleh -1.1K views
oleh

CIAMIS, HR – Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.Ik, MH menggelar Press Release didampingi Kasat Narkoba. Press release digelar di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis menyampaikan kronologi tentang penangkapan DK (46) warga Cikijing kabupaten majalengka di Terminal bus kabupaten Ciamis, Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan pil jenis Dextro di wilayah hukum Polres Ciamis.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut terkat adanya informasi dari masyarakat. Yang melaporkan akan adanya transaksi obat dextro di wilayah hukum Polres Ciamis. Dengan cepat dan tepat tim Polres Ciamis turun ke TKP dan berhasil mengamankan (DK).

Menurut Kapolres, DK adalah seorang sopir bus angkutan umum dan akan mengedarkan Dextro di wilayan Kabupaten Ciamis. Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan 1.820 butir pil Dextro dari tangan tersangka.

Selain Obat Dextro, anggota polres Ciamis juga mengamankan tiga orang pemuda asal Bandung Sm (23), Raj (23), Ak (23) yang kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 0,68 gram.

“Barang haram tersebut berada di saku kanan salah satu tersangka, kita interograsi dan kita dapatkan informasi barang tersebut miliknya dan kedua temanya,” terang kapolres.

“Mereka patungan untuk membeli sabu-sabu itu mereka beli di Bandung, mereka datang ke Ciamis dalam rangka main, kasus ini kita dalami dan kita kembangkan,” tambahnya.

Sat Narkoba Polres Ciamis juga mengamankan beberapa pengedar miras jenis Suliwa dan miras oplosan yang berada di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Ini rangkaian dari Cipta Kondisi Polres Ciamis. Operasi pekat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,” jelas Kapolres.

“Kita telah melakukan razia cipta kondisi/pekat dengan sasaran tempat hiburan, kost-kostan yang dianggap rawan dan kita telah amankan lima botol Suliwa dan beberapa liter miras oplosan,” lanjut Kapolres.

“Untuk Suliwa kita amankan dari tersangka seoran ibu rumah tangga Ls (40). Kita serius dengan miras oplosan, kita penjarakan dengan ancaman Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.

“Kita tingkatkan Oprasi di wilayah Hukum Polres Ciamis dan kita bikin jera para penjual miras oplosan pun kita amankan dari dua tersangaka YR (34), N (30) mereka mendapatkanya dari seseorang di Tasikmalaya, barang tersebut dikirim ke Pangandaran,” terang AKB Bismo Teguh.

Miras tersebut dikemas dan dijual Rp 20.000 di kabupaten Pangandaran.

“Jangan coba coba menjual miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis karena akan kita penjarakan!” tandasnya. koes

Tinggalkan Balasan