JAKARTA, HR – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan pasca kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum.
Penegasan itu disampaikan Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin selama sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kami proses bukan pendemo, tetapi perusuh, perusak, pembakar, dan pengganggu ketertiban umum yang merugikan orang lain,” kata Brigjen Pol Ade Ary.
Ia mengapresiasi kelompok massa aksi yang sudah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan kepolisian sebelum menyampaikan aspirasi. Menurutnya, hal itu menjadi contoh baik dalam menjaga ketertiban.
Langkah preemtif juga ditempuh kepolisian sejak awal. “Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor polisi, komunikasi terjalin, lalu kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.
Brigjen Pol Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kerusuhan berjalan profesional dan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat soal orang hilang, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan. Posko beroperasi 24 jam dengan hotline 0812-8559-9191.
Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholder terkait untuk mempercepat proses identifikasi. “Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami bantu menelusuri dan memberi informasi secepat mungkin,” tegasnya.
Menjawab isu keterlibatan anak-anak dalam aksi, ia menjelaskan bahwa sebagian anak diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa. “Banyak yang terpengaruh provokasi media sosial,” jelasnya.
Brigjen Pol Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial, terutama menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. “Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tetapi mari kita jaga ketertiban bersama,” tutupnya. lintong







