PANGKALPINANG, HR – Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2026. Rapat dilanjutkan dengan Paripurna Kelima Masa Persidangan I, Senin (29/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Pj Walikota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang, OPD, anggota DPRD, insan pers, dan seluruh hadirin yang hadir dalam rapat tersebut.
Unu menjelaskan, penyampaian Propemperda merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Propemperda ini menjadi instrumen regulasi yang harus terintegrasi dengan sistem otonomi daerah. Prinsipnya, daerah memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui surat resmi telah mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
- Raperda tentang RPJMD 2025–2029.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Raperda tentang Persetujuan Lingkungan.
- Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, DPRD Kota Pangkalpinang juga akan mengajukan sejumlah raperda inisiatif. Semua raperda tersebut nantinya akan digabungkan dan ditetapkan melalui keputusan DPRD sebagai Propemperda Tahun 2026.
Unu menegaskan, penyusunan raperda harus memperhatikan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis agar regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sesuai dengan nilai keadilan, dan dapat diterima masyarakat.
“Raperda yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun norma kesusilaan. Karena itu, setiap rancangan akan dilengkapi dengan penjelasan, keterangan, dan naskah akademik sesuai ketentuan,” tegasnya. agus priadi








